Modus Meratakan Lahan Kantor, Diduga Perangkat Desa Membuka Galian C Tanpa Izin

Modus Meratakan Lahan Kantor, Diduga Perangkat Desa Membuka Galian C Tanpa Izin

CYBER88 | Kampar - Baru saja viral tentang pemberitaan keberadaan dugaan Galian C yang berada di Desa Danau Lancang, Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar, Riau. Dimana Kapolres Kampar AKBP Ronal Sumaja,SIK berjanji akan menindak tegas pelakunya.  Selasa (17/10)

Kini kembali ditemukan sebuah Galian dengan modus meratakan area pembangunan kantor desa. Di desa Sumber Sari, Kec.Tapung Hulu, namun kenyataannya sebagian materialnya di duga di  perjualbelikan.

Kemudian awak media memastikan berita ini, dan menemukan benar adanya Galian C yang berada di desa Sumber sari, Kec.Tapung hulu, Kab.Kampar. 

Agar lebih pasti, awak media akhirnya mencari informasi dan menggali keberadaan Galian C kepada salah satu sopir pengangkut material tersebut.

Saat di tanyakan ke salah satu supir yang enggan namanya dicantumkan, mengaku bahwa dirinya yang mengantar tanah timbun ke masyarakat dan ia juga menjelaskan pembelian tanah timbun sebesar 100 ribu rupiah per mobilnya.

"Memang tanah timbunan itu digunakan untuk meratakan area kantor desa bang, Tapi kalau ada yang beli ya tetap dijual, harganya 100 ribu per mobil bang," jelas sang sopir ke media. 

Saat di konfirmasi kepada Kepala Desa Sumber Sari, yang akrab disapa Dedek akan keterangan narasumber diatas, Kades terkesan berkilah dan menjelaskan bahwa galian itu hanya untuk meratakan dan memperluas area kantor Desa Sumber Sari, yang saat ini dalam proses pengerjaan. 

"Harganya tidak sampai seperti yang disebutkan narasumber, bahkan asal mula tanah yang baru di beli oleh desa dan baru di ganti rugi dari sang pemilik". Jelas Dedek

Sementara itu saat mendapat  laporan dari masyarakat, Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman SH.MH  langsung memerintahkan jajarannya untuk meninjau lokasi yang di duga galian C guna memastikan hal tersebut.

Setibanya di lokasi Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Iptu Hermoliza SH bersama Brigadir Muas menghimbau / memberi peringatan untuk tidak lagi beraktivitas dan tidak menjual belikan tanah timbun yang diperuntukkan untuk meratakan area kantor desa serta meminta data diri operator.

"Dan jika nanti dikemudian hari masih juga ditemukan, maka aparat Kepolisian akan mengambil langkah tegas dan memprosesnya secara Hukum". Tutup Iptu Hermoliza (red/adilman)

Komentar Via Facebook :