Kelurahan Gerem Bersama SatpolPP Kota Cilegon Laksanakan Giat Operasi Yustisi

Kelurahan Gerem Bersama SatpolPP Kota Cilegon Laksanakan Giat Operasi Yustisi

CYBER88 | Cilegon — Guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) no 5 Tahun 2021  Pemerintahan Kelurahan Gerem di bersama Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) melakukan operasi Yustisi di link Kali Baru. Kamis (26/10).

Operasi yustisi adalah rangkaian tindakan hukum oleh pemeritah daerah guna memelihara ketertiban umum, ketentraman masyarakat, sekaligus penindakan atas dugaan pelanggaran peraturan daerah yang mengandung unsur pidana.

Mamat Rahmat, SE, MM Kabid penegak perundang-undangan usai kegiatan mengatakan," Hari ini kita mengadakan penyusuran ke kos-kosan dan kontrakan- kontrakan untuk tertib administrasi kependudukan. Sesuai dengan Perda no 5 tahun 2021 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, sikoropical,dan zar akditif lainnya juga menerapkan Perda no 7 tahun 2015 tentang administrasi kependudukan." jelasnya.

Dari penyusuran hari ini terdapat 13 orang pendatang yang tidak memiliki KTP mau pun keterangan domisili dari Rt mereka. " Ada 13 orang pendatang yang belum memiliki ktp Cilegon, bahkan ada yang belum melapor. Semua itu kami data dan kami himbau untuk segera melakukan pembuatan ktp Cilegon." ungkapnya.

Dijumpai di lokasi yang sama Kasi Pemerintahan Kelurahan Gerem Muizudin. S.IP  didampingi Seklur Kelurahan Gerem Amin Jasuta menambahkan," Tujuan diadakannya kegiatan ini guna menertibkan administrasi masyarakat sesuai perda no 7 Tahun 2015 juga penertiban terhadap perda no 5 tahun 2021 tentang portitusi, narkoba dan sebagainya. Kegiatan ini kami lakukan bersama PolPP. Kota Cilegon. Insyallah untuk kedepan kami juga akan menggandeng BNN untuk ikut serta."

Muiz berharap,"dengan adanya kegiatan ini. seluruh masyarakat Kelurahan Gerem tertib administrasi. dan tidak ada masyarakatnya yang menggunakan Narkoba. apalagi menjelang pemilu ini. semua harus jelas, warga mana, rt berapa agar saat pemilu nanti mereka bisa menggunakan hak pilihnya. untuk warga yang belum mempunyai ktp atau domisili akan kami arahkan ke dukcapil untuk administrasinya. " tutup Muiz.

Komentar Via Facebook :