Polres Sukabumi Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Polres Sukabumi Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

CYBER88 | Sukabumi - Polres Sukabumi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan juga melarang penyewaan sepeda listrik kepada anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman yang menyebut mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam keterangan tertulis yang diterima Cyber88.co.id, Sabtu (4/11/2023).

"Larangan ini sebagai tanggapan keluhan masyarakat kepada Bapak Kapolres melalui call center 110, dimana warga masyarakat merasa khawatir dengan adanya penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang tentunya membahayakan penggunanya dan juga pengendara lainnya," Jelas Aah. 

Menurut Aah, penggunaan sepeda listrik harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu yang menggunakan Tenaga Listrik.

Kemudian, lanjut Aah juga Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan tertentu yang menggunakan Tenaga Listrik yang mengatur tentang 
Menyewakan boleh, hanya ada ketentuannya yakni: 

1. Menyiapkan alat pengaman (Helm,pelindung sikut/lutut)

2.tidak Boleh menyewakan kpd anak di bawah umur

3. Operasional tidak boleh di jalan Raya,harus menggunakan jalur Khusus (komplek, taman, lapangan atau jalan raya saat Car free day)

3. Apabila yg menyewa anak dibawah umur mengoperasionalkan jgn di jln raya,wajib di dampingi oleh orang tua

4. Kecepatan Maksimal 25 Km/jam

"Jajaran Satuan Lalulintas sudah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada para pemilik usaha sepeda listrik agar mematuhi peraturan menteri tersebut," Tutupnya. (*)

Komentar Via Facebook :