Masyarakat Meminta APH Menindak Tegas Pelaku Penjualan Obat Golongan G di Wilayah Kota Bogor

Masyarakat Meminta APH Menindak Tegas Pelaku Penjualan Obat Golongan G di Wilayah Kota Bogor

CYBER88 | Bogor, -- Berbagai macam modus peredaran obat keras golongan generik (G) terus dilakukan oleh para oknum yang tak memperdulikan nasib generasi bangsa guna meraup keuntungan dengan mudah.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, modus penjualan obat obatan tersebut, di wilayah Kota Bogor tepatnya di Jalan Kapten Yusup berkedok toko kosmetik dan Counter HP. Obat obatan golongan G yang dijual tanpa resep dokter di wilayah  Bogor itu diantaranya jenis Tramadol, Heximer, Triex.

Penjaga Toko berinisial RJ, ketika ditemui mengatakan, pemilik Toko obat berinisial RJ. 

"Kami menjual obat semacam Tramadol dan Heksimer, Tramadol yang berisi 10 tablet saya jual Rp.40 ribu hingga Rp.50 ribu," Kata penjaga Toko  

Maraknya penjualan obat obatan golongan G tersebut tentu saja membuat para orang tua merasa resah meskipun sudah sering kali mengingatkan anak anaknya bagaimana bahayanya kalau mengkonsumsi obat obatan tersebut.

Akibat mengkonsumsi obat keras golongan G tersebut akan menimbulkan efek halusinasi yang tinggi. Si pemakai akan banyak melamun dan pikirannya menjadi melayang. Jika dikonsumsi berlebihan, bisa merusak saraf otak.

Oleh karenanya, masyarakat meminta kepada Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata dengan hal yang akan merusak generasi Bangsa.

"Kami meminta Dinas terkait dan APH segera menindak tegas penjualan obat keras golongan G tersebut karena merusak generasi Bangsa. Pelakunya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, peredaran Obat-Obatan Golongan (G) tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, dalam UU Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan diancam hukuman paling lama 15 yahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Kemudian dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 yentang Perlindungan konsumen ada acaman 5 Tahun penjara dan denda Rp.2 miliar.

Komentar Via Facebook :