Gegara Ibunya Diberitakan, Oknum Brimob di Lampung Tengah Diduga Aniaya Wartawan

CYBER88 | Lampung Tengah, -- Seorang oknum anggota Brimob berinisial MR diduga melakukan penganiayaan dan perbuatan tak layak pada TR seorang jurnalis gegara memberitakan ibunya yang merupakan Kepala Sekolah.
Oknum Brimob yang diketahui bertugas di Batalyon Lampung Tengah itu, melakukan perbuatan tersebut terpicu dengan berita yang dibuat oleh TR terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan di Sekolah yang dipimpin oleh ibu kandungnya.
Dalam berita yang ditayangkan, TH (Ibu Kandung MR) Kepala Sekolah dan juga mantan K3S menandatangani dugaan pungutan berdalih sumbangan yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui perpanjangan tangan ketua komite dengan sebesar Rp.153 ribu per siswa dari kelas 1 -6. Pungutan tersebut diberi waktu limit hingga tanggal 15 Desember 2023.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Cyber88.co.id, Selasa (14/11), TR menuturkan, sebelum terjadi insiden tersebut, beberapa hari yang lalu dirinya dihubungi oleh TMR yang menyampaikan bahwa MT ingin bertemu untuk membahas terkait pemberitaan yang telah viral. Namun lantaran TR belum ada waktu, belum bisa menemui MR.
Senin 13 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, lanjut TR, dirinya datang ke rumah TMR untuk bertemu MR dan TMR pun segera menghubungi MR.
"Saat MR datang ke rumah TMR, dia langsung marah dan langsung menunjuk nunjuk saya. Kemudian, oknum Brimob tersebut membekap leher saya. Mungkin karena tidak puas, MR membanting saya ke kursi," Ungkap TR.
"Penganiayaan tersebut terhenti setelah TMR melerai MR. Namun, MR terus memakai saya dan minta berita yang sudah tayang untuk dihapus serta diganti dengan berita bagus," imbuhnya.
Namun, kata TR, dirinya tidak bisa memutuskan lantaran yang bisa menghapus pemberitaan adalah Redaksi. Karena tak ada titik terang TMR menghubungi KA yang juga salah satu jurnalis yang ikut memberitakan perihal dugaan pungutan tersebut.
Setelah KA datang ke rumah TMR, oknum Brimob tersebut juga meminta KA untuk menghapus pemberitaan. Namun sama saja KA juga tak bisa menghapus berita karena kewenangan ada di Redaksi. Kemudian saya dan KA disuruh menemui TH orang tua MR serta Ketua komite untuk meminta hak jawab," Tuturnya.
Menurut TR, saat bertemu dengan TH dan Ketua Komite, mereka menampik kalau di sekolah tersebut melakukan pungutan. Sebab, uang tersebut merupakan sumbangan yang telah disepakati oleh orang tua siswa melalui Komite.
Atas perbuatan oknum Brimob tersebut, TR menandaskan bahwa pihaknya akan melaporkan pada Propam Polda Lampung untuk segera ditindak
"Kalau tidak ada tindakan, kami akan melaporkan pada Kapolri," Pungkasnya. (A.Gun)
Komentar Via Facebook :