Akibat Mencuri Burung Kacer, Warga Serdang Tanjung Bintang di Amankan Polisi
CYBER88 | LAMSEL - Reskrim Polres Lamsel dipimpin Panit 1 Ipda Sugianto menangkap dua pelaku pencuri burung kacer di Desa Serdang Kec. Tanjung Bintang. Minggu, 06 /11/2022 pukul 02.45 Wib.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan bahwa benar pihaknya telah melakukan penangkapan seseorang pelaku pencurian burung kacer sdr. AS (19) warga Dusun Mekar Jaya, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang.
“Pelaku saat ditangkap sedang berada didalam ruko, pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ujat Martono.
Penangkapan pelaku lantaran tindak pidana pencurian pada Rabu (30/3/2022) lalu sekira pukul 05.00 Wib di kediaman korban yang beralamat di Desa Jatibaru Kec. Tanjung bintang dengna cara memasuki rumah dan merusak pintu belakang lalu mengambil 2 (dua) ekor burung Kacer beserta kandang yang digantung dikamar korban.
“Pelaku melakukan aksinya masuk ke rumah dengan cara merusak pintu belakang dan mengambil burung Kacer yang berada didalam sangkar sehingga korban sdr. S (30) sehingga mengalami kerugian Rp. 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah),” lanjutnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) helai baju yang di gunakan pelaku untuk membawa burung tersebut dan 2 ( Dua ) ekor burung kicau jenis kacer.
Selanjutnya pelaku diamankan dan diperiksa di Polsek Tanjung Bintang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana.


Komentar Via Facebook :