Kejati Riau Tahan Oknum Jaksa dan Polisi Terkait Dugaan Suap Narkotika di Rutan Bengkalis
CYBER88 | Pekanbaru - Usai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan tipikor penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, terkait perkara tindak pidana narkotika atas terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni pada Senin, (20/11/2023) ke rumah tahanan titipin jaksa di Pekanbaru.
Kedua tersangka tipikor yang dijebloskan ke rutan tersebut, yakni tersangka inisial BA oknum anggota Polri yang bertugas di wilayah Polres Bengkalis dan oknum Jaksa berinisial SH yang juga bertugas Kejari Bengkalis Riau.
"Sebelum dilakukan penahanan kedua tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Riau, melakukan pemeriksaan terhadap saksi BA dan SH dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait perkara tindak pidana narkotika atas terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH, MH dalam keterangannya kepada media Senin,(20/11/2023) di Pekanbaru.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebut Bambang, tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan ekpose atau gelar perkara dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Karena itu, tim penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan saudara BA sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 05/ L.4.5 / Fd.1 / 11 / 2023 tanggal 20 November 2023 dan Sdri. SH, sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 06 / L.4.5 / Fd.1 / 11 / 2023 tanggal 20 November 2023," beber Bambang.
Bambang juga menyebutkan sebelum penetapan tersangka BA dan SH, tim penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
"Selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penahanan terhadap tersangka BA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 08/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 di Rutan Polda Riau dan tersangka SH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Rumah di Jalan Tj. Raya No. 12 Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru Provinsi Riau Nomor : PRINT – 09/ L.4.5/ RT.1/ Fd.1/ 11/2023 tanggal 20 November 2023," beber Bambang.
Mantan Kasidik Kejati Banten itu, juga menyebutkan untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara.
"Maka terhadap tersangka BA dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan tersangka SH, dilakukan Penahanan Rumah di Jalan Tj. Raya No. 12 Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru Provinsi Riau selama 20 (dua puluh) hari kedepan," ungkap Bambang.
Adapun pertimbangan Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan Penahanan Rumah terhadap tersangka SH sebut Bambang, yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, dan tersangka kooperatif, tersangka dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun.
"Dalam kasus ini tersangka BA dan SH, disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," sebut Bambang.
Terakhir, Bambang juga menyebutkan proses penahanan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika. berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai dilakukan tim penyidik.*


Komentar Via Facebook :