Kejari Mesuji Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Terminal Tipe C

Kejari Mesuji Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Terminal Tipe C

CYBER88 | Mesuji - Kejaksaan Negri (Kejari) Mesuji kembali tetapkan status tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan terminal tipe-C, kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, selasa 21/11/2023.

Terduga tersangka kasus korupsi proyek terminal tipe-C KTM ialah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji. 

H (ASN) terduga tersangka kasus korupsi selanjutnya di tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Menggala. 

Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengatakan jika H(ASN) terduga korupsi ini berperan sebagai PPK dalam pekerjaan terminal tipe-C yang di bangun tahun 2022 lalu dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1,7 Milyar. 

"Hari ini kami kembali menetapkan seorang tersangka baru dengan inisial H seorang ASN Disnakertrans, tersangka H(ASN) ini ikut bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut, dan kami masih melakukan pengembangan terus dalam kasus ini, tidak menuntut kemungkinan akan ada tersangka lain lagi nantinya," Tegasnya. 

Meskipun begitu Leonardo pastikan tidak pernah merencanakan siapa pun untuk kemudian di jadikan tersangka, semua berdasarkan dari hasil penyidikan. 

"Peranan H (ASN) ini secara spesifik nanti akan di beberkan di persidangan. 
Maka dari itu kami mengajak semua pihak penyelenggara dan pengadaan barang dan jasa di Mesuji untuk lebih memperhatikan aturan yang ada, agar terhindar dari pelanggaran dan jerat hukum," Tutupnya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :