Proyek Pembangunan Gedung MUI Dipertanyakan

Proyek Pembangunan Gedung MUI Dipertanyakan

CYBER88 | BATAM - Proyek pembangunan gedung MUI dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.430.000.000,00,-  yang bersumber dari APBD Tahun 2023 mulai menarik perhatian masyarakat.

Pasalnya, pengerjaan yang dilakukan oleh CV. Bintang Karya Alami justru dikerjakan oleh perusahaan lain dengan istilah pinjam perusahaan.

Padahal perusahaan yang menandatangani Surat Perjanjian Kontrak (SPK) proyek itu adalah CV. Bintang Karya Alami dengan Dinas Cipta Karya Tata Ruang kota Batam.

Hal itu diungkapkan oleh narasumber media ini, Ucok selalu ketua LSM Alarm Indonesia.

"Jadi proyek itu (MUI, red) perlu dipertanyakan. Bahkan berdasarkan informasi yang saya dapatkan, Dinas CKTR telah melayangkan surat peringatan kepada kontraktor" ungkapnya 
 
Ucok mengatakan, pembangunan MUI yang menelan miliaran rupiah itu perlu dipertanyakan mutunya apakah sesuai bestek atau tidak.

Sementara yang mengerjakan proyek itu diduga bukan langsung pemilik perusahaan melainkan disubkan ke orang lain seperti pinjam perusahaan. 
 
"Kalau ada terjadi, berarti ada terjadi fee dan lain lagi berapa persen dibuang dalam tender proyek tersebut. Jadi patut kami curigai ada sesuatu tak beres dalam pekerjaan proyek gedung MUI tersebut" tegasnya.

Dinas CKTR menurutnya harus mengawasi proyek tersebut. Mengingat batas pengerjaan akan selesai pada akhir Desember tahun ini.
 
"Kami akan berkordinasi dengan pihak kejaksaan soal proyek  pembangunan gedung MUI yang menelan biaya miliaran rupiah itu" ujarnya

Menariknya, salah seorang menghubungi wartawan media ini untuk meminta pemberitaan terkait pembangunan MUI tidak di sampaikan ke publik.

Tentu saja hal tersebut mencederai kebebasan pers yang merupakan bagian dari pilar pembangunan bangsa.

Disamping itu, Nanda salah satu narasumber menepis adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pengerjaan proyek itu. Menurutnya, pengerjaan bangunan MUI sudah sesuai dengan aturan.

"Sudah sesuai dengan bestek. Tidak ada masalah" tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Padahal, Kabid Prasarana Bangunan Dinas CKTR, Rahmat melalui telepon seluler mengakui telah melayangkan surat peringatan ke dua. 

SP2 tersebut dilayangkan mengingat batas pengerjaan yang tinggal sedikit.

"Kalau pengerjaan tidak selesai sesuai waktu yang telah ditentukan, maka perusahaan akan kami blacklist " ungkapnya

Ia juga menjelaskan, akan terus mengawasi pengerjaan proyek tersebut agar proses pengerjaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Komentar Via Facebook :