VIRAL..! Kepala Desa di Pelalawan Terbitkan Surat Edaran Larangan Merayakan Natal dan Tahun Baru di Wilayah Desa Merbau

VIRAL..! Kepala Desa di Pelalawan Terbitkan Surat Edaran Larangan Merayakan Natal dan Tahun Baru di Wilayah Desa Merbau

Surat Edaran dan pertemuan mediasi dengan pengurus gereja, Polres Pelalawan dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan (foto/ist)

CYBEE88 | Pelalawan — Peringatan Presiden Joko Widodo kepada kepala daerah se-Indonesia agar berhati-hati dalam polemik perizinan rumah ibadah mendapat apresiasi sekaligus menimbulkan tanda tanya.

Musababnya aturan yang dianggap menjadi pangkal masalah perizinan bangunan rumah ibadah belum juga dicabut, kata kelompok masyarakat sipil.

Di lapangan, anggota masyarakat yang mengaku tercabutnya hak kebebasan beribadahnya, menaruh harapan seruan Jokowi itu bisa menyelesaikan kasus-kasus perizinan rumah ibadah.

Namun apa yang disebutkan Presiden Jokowi, kini tak digubris di wilayah Kabupaten Pelalawan Riau, terbukti dengan keluarnya isi Surat Kepala Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau atas nama Kasmiran S.IP kini mendapat sorotan dari berbagai elemen.

Seperti Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Provinsi Riau maupun Tingkat II Kabupaten Pelalawan mengutuk Sikap dari Kepala Desa Merbau atas nama Kasmiran S.IP.

Dalam  Surat Edaran dari Kepala Desa Merbau dengan Nomor Register: 141/PEM-MB/XII/2023/002 itu dinilai sarat akan Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Surat dengan isi yang Sangat Provokatif, Tendensius, Mengandung Unsur Perpecahan dan Cenderung Melawan Semangat Kebhinekaan di Republik ini dianggap sebagai sesuatu yang Mengganggu Stabilitas Kehidupan dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.

Kepala Desa Merbau sebagai Pejabat Resmi di Pemerintahan yang dimaksud, telah berani Terang-Terangan melawan semangat NKRI.

Tanpa dasar Hukum yang Jelas, bisa-bisanya Pengaruh "Talibanisme" dianggap menjadi suatu Pembenaran.

Sementara Kades Merbau belum bisa dikonfirmasi atas Surat Edaran itu. Sementara Bupati Pelalawan H.Zukri Misran Minggu (24/12)  juga ketika dikonfirmasi ciber88 co id. belum juga memberikan keterangan resmi.

Dalam pada itu, salah seorang pihak pengurus Organisasi Gereja di kabupaten Pelalawan Lukman Situmorang ketika diminta tanggapannya, hanya mengirimkan sebuah  vidio lewat WhatsAppnya, bahwa Pdt Roiman Marpaung dari Gereja GBI Desa Merbau  secara singkat mengatakan bahwa dengan polemik ini telah disepakati bersama warga Desa Merbau dengan Nasrani Desa Merbau atas mediasi Bupati, Kapolres Pelalawan agar kegiatan Ibadah Natal dan Tahun Baru tetap dilaksanakan.

Komentar Via Facebook :