Klarifikasi

Terkait Berita Surat Tilang ‘Kosong’ dan Razia Tanpa Plang Satlantas Polres Garut

Terkait Berita Surat Tilang ‘Kosong’ dan Razia Tanpa Plang Satlantas Polres Garut

Gelaran Razia Satlantas Polres Garut di depan Pos terpadu Garut Trade Center (GTC) Limbangan

CYBER88 | Garut – Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat memberikan tanggapan atas terbitnya pemberitaan dari media cyber88 terkait terbitnya pemberitaan yang berjudul “Oknum Polres Garut Berikan Surat Tilang ‘Kosong’, Gelaran Razia Tanpa Plang Apakah Legal”. Penilangan dilakukan oleh satlantas Polres Garut terhadap salah satu pengendara sepeda motor yang yang diberikan sanksi tilang karena tidak memakai helm, Selasa (26/12/2023).

 

Staf Satlantas Polres Garut menjelaskan, jika surat tilang tersebut tidaklah kosong. Namun, tertulis secara samar. Surat tialng yang diberikan terdapat lima rangkap, sedangkan yang diberikan kepada pelanggar ialah rangkap kedua.

 

Selanjutnya, dijelaskan, tidak terlihatnya guratan pena dikertas lembar kedua disebabkan oleh material kertas yang digunakan. Pernyataan tersebut diperkuat oleh jajaran Seksi Provost dan Paminal (SiPropam) Polres Garut yang telah menguji langsung material surat tilang  dengan mencoba menulisnya dikertas tilang tersebut, dan hasilnya memang kertas lembar kedua kurang terlihat jelas tulisan nya.

 

“Kami dari pihak SiPropam juga, sudah memeriksa jajaran yang terlibat kemudian mengklarifikasi kepada media cyber88 dan memang ada miss komunikasi dikarenakan saat media cyber88 menanyakan perihal surat tilang yang tidak jelas tulisan nya, anggota kami terlambat merespon dikarenakan sedang sibuk melaksanakan tugas pengamanan natal dan tahun baru. SiPropam Polres juga menjelaskan, kami seringkali sudah mengingatkan kepada anggota dilapangan untuk memakai kertas karbon agar memaksimalkan tulisan supaya tampak disemua kertasnya, maka harus disisipkan diantara setiap lapisan kertas tersebut.”

 

Kemudian terkait plang razia, ia menjelaskan, bahwa saat dilakukan razia telah terpampang plang meskipun kecil. Hal ini didasari pada standar oprasional prosedur, jika tidak satupun tertuang secara baku ukuran plang yang terstandar. Atas dasar tersebut maka pihak yang memberitakan meminta maaf kepada institusi Polres Garut.

ilustrasi Satlantas Polres Garut

Saat diwawancarai media cyber88, Staf Satlantas Polres Garut menambahkan, bahwa, sekarang surat tilang semuanya sudah memakai barcode yang tertera dipojok bawah lembaran surat tilang tersebut disertai nomor register tilang. Barcode tersebut, jika di scan maka sudah akan terhubung langsung ke website e-tilang-polri.go.id yang disana, kita akan bisa melihat data yang ada disurat tilang, jenis pelanggaran dan juga jumlah denda.

Banyak masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut, maka dari itu, kami dari satlantas polres garut juga meminta cyber88 untuk membantuk kami mensosilisaikan kan nya kepada masyarakat. Ada lima poin yang seringkali malas dibaca oleh masyarakat padahal poin tersebut berisikan informasi yang cukup penting, informasi tersebut adalah sebagai berikut :

 

  1. Surat tilang ini berlaku sebagai pengganti barang bukti yang disita sampai disidangkan perkaranya.
  2. Lembar tilang berwarna MERAH berpungsi sebagai panggilan terhadap terdakwa untuk hadir di Sidang pengadilan.
  3. lembar tilang berwarna BIRU sebagai Surat Kuasa mewakili di pengadilan, untuk membayar Titipan Denda di Bank, dan untuk mengambil barang bukti.
  4. Pembayaran dapat menggunakan sesuai metode bank antara lain : Transfer ATM, Mobile Banking, Internet Banking.
  5. Penelusuran e-tilang dengan mengakses www.etilang.info / www.etilang-polri.go.id / etilang.polri.go.id

Komentar Via Facebook :