Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Panwascam Cimahi Selatan Utamakan Pencegahan
CYBER88 | Cimahi – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cimahi Selatan lebih mengutamakan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 14 Februari 2024 mendatang di wilayah Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Trie Endah Julianti, Kordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyatakan, peran Panwascam pada pencegahan pelanggaran peserta Pemilu di masa tenang sesuai regulasi pemilihan umum tanggal 10 februari 2024 masa kampanye berakhir, tanggal 11-13 Februari merupakan masa tenang, dan membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar. Hal itu di lakukan oleh Panwascam Cimahi Selatan.
"Pada tanggal 11, strategi yang kami lakukan selain memberikan imbauan kepada pengurus partai di Cimahi Selatan, kami juga turun langsung bersama PTPS membersihkan APK di fasilitas kendaraan dari Bawaslu Kota Cimahi dan kerjasama dengan Satpol-PP PP," ungkap Trie pada jumpa pres di komplek Pondok Mas Indah, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Selasa (13/2/2024).
"Kami juga dibantu oleh timses peserta pemilu bersama-sama PTPS melakukan Pembersihan APK yang terpasang di pinggir jalan," imbuhnya.
Trie mengimbau, "Saya ingin mengingatkan kembali karena kami masih temukan spanduk peserta Pemilu dipasang di wilayah kantor tim pemenangan, yang jelas itu tidak diperbolehkan, selain bendera partai."
Ia juga menambahkan, dalam rangka melakukan pengawasan pemilu, pihaknya menempuh dua langkah, yaitu pencegahan dan penindakan.
Pencegahan dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya memberikan imbauan baik secara lisan maupun tertulis kepada penyelenggaran pemilu, dalam hal ini PPK beserta jajarannya, peserta pemilu maupun stakeholder.
Trie berharap, apabila pencegahan berjalan efektif implikasinya akan meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu.
Namun, jika pencegahan sudah dijalankan tetapi masih terjadi pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan sesuai aturan yang telah ditentukan.
Hal itu, menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini, demi tegaknya aturan main pemilu 2024 mendatang.
“Penindakan yang efektif ialah dengan memberikan punishmen pada yang melanggar aturan, inipun harus mengacu pada peraturan perundang-undangan,” papar Trie.
Trie mengatakan, hal ini dilakukan Panwascam Cimahi Selatan semata untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, juga upaya meminimalisir pelanggaran yang dilakukan pihak terkait secara berulang-ulang.
“Harapan kami dan tentu harapan semua pihak,” lanjut Trie, “Pemilu 2024 nanti, khususnya di wilayah kerja Panwascam Cimahi Selatan dapat berjalan jujur, adil, kondusif, dan tentu bermartabat,” pungkasnya.


Komentar Via Facebook :