TIM INTELIJEN KEJAKSAAN AGUNG AMANKAN 1 (SATU) PELAKU KEJAHATAN DARI WILAYAH JATIM, DI SAAT RAKERNAS

TIM INTELIJEN KEJAKSAAN AGUNG AMANKAN 1 (SATU) PELAKU KEJAHATAN DARI WILAYAH JATIM, DI SAAT RAKERNAS

CYBER88 Jatim - Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan dan menangkap terpidana : Indra Iriansyah, S.H., merupakan pelaku kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejati Jatim, pada Rabu (04 Desember 2019 2109) sekitar pukul 00.01 wib di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten Hal ini merupakan pelaku kejahatan ke – 157 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 04 Desember 2019 yang berhasil diamankan dan sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 364 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah. Terpidana Indra Iriansyah, S.H., Lahir di Jakarta, 62 tahun / 30 September 1957, laki-laki, merupakan mantan Kepala BPN Surabaya 2 yang tersangkut perkara tindak pidana dalam kasus korupsi, memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT. Ketabangkali Elektronics (PT.KE) di atas tanah hak pengelolaan PT.SIER yang seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT.KE lebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT.SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan namun pada kenyataannya PT.KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI. Atas terbuktinya perbuatan ini, terpidana di jatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50juta subsider 3bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 4 PK / PID.SUS / 2014 tanggal 19 Maret 2014. Saat ini terpidana menunggu proses pemindahan menuju surabaya untuk menjalani proses hukumannya. (Rachmat)

Komentar Via Facebook :