Tanggapi surat Edaran Terkait Wisuda Arion: Lebih ke Tasyukuran Saja
CYBER88 | Cilegon — Memasuki akhir tahun ajaran banyak sekolah mengadakan wisuda untuk melepas alumninya. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengingatkan wisuda di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah tak wajib.
Hal itu disampaikan lewat Surat Edaran Sekertaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023. Dalam surat edaran disebutkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan wajib.
Satuan pendidikan juga diminta melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik bila ingin menggelar tasyukuran. Hal ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Di jumpai di SMP N 3 Kota Cilegon, Pada Rabu 14Mei 2024, Arion selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan menyampaikan bahwa, hanya mengikuti keputusan hasil rapat dari Komite.
"Lebih ke tasyukuran saja, Kami menyerahkan kepada Komite terkait acara tasyukuran, kami tidak terlibat untuk kepanitiaan, pengadaan dan sebagainya. Lebih seperti tamu undangan kira-kira seperti itu."
Terkait himbauan tersebut Arion menangapi, "kebijakan itu kembali di serahkan kepada orang tua murid dan komite. Atas inisiatif dan kesepakatan komite dan tidak memberatkan para orang tua siswa, namun sesuai dengan aturan yang berlaku tentunya," Jelas Arion
Sementara, untuk penerimaan siswa baru(PPDB) Arion menyampaikan," seperti tahun lalu 9 kelas , dilaksanakan kemungkinan di akhir bulan Juni itupun masih menunggu surat edaran," tutupnya.
Komentar Via Facebook :