Uang Palsu Yang Dibeli Secara Online Diungkap Polsek Cikajang 

Uang Palsu Yang Dibeli Secara Online Diungkap Polsek Cikajang 

CYBER88 | GARUT - Ibarat dua sisi mata pedang, kemajuan teknologi dalam berbagai bidang salah satunya telekomunikasiv /ponsel tidak hanya memberikan dampak positif bagi penggunanya tetapi dampak negatif bagi yang kurang bijak dalam memakainya. Setelah Pinjaman Online, Judi Online, Prostitusi Online kini pembelian Uang Palsu secara Online terjadi di negeri ini.

Polsek Cikajang Polres Garut  berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang dibeli secara online oleh pelaku yang berinisial MAM (27) warga kecamatan Banjarwangi. Pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan aksi kejahatan membeli rokok di warung-warung kecil dengan menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Menurut Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, S.H., dihadapan media pada Senin sore (24/06/2024).

Berdasarkan hasil interogasi, anggota Polsek Cikajang melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mengunjungi warung-warung yang  disinggahi oleh pelaku untuk berbelanja dengan menggunakan uang palsu tersebut.

“Modus operandi pelaku adalah dengan mendatangi warung kecil, kemudian membeli rokok dengan menggunakan uang palsu dan membawa uang kembalian dari warung tersebut,” ucapnya. 

“Dari hasil keterangan pelaku bahwa MAM mendapatkan uang palsu tersebut melalui belanja Online (Facebook) dengan Nilai transaksi uang asli 500.000, menjadi 2.500.000,” sambungnya. 

Berhasil diamankan dari tangan pelaku barang bukti yang diduga uang palsu senilai Rp.1.750.000 pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu. Serta beberapa bungkus rokok dan uang asli hasil kejahatan senilai 836 ribu rupiah. 

Patri Arsono menegaskan bahwa pelaku telah melanggar hukum dan akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku. Kepolisian akan terus melakukan upaya dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.

Semua pihak diimbau untuk lebih waspada dalam menerima uang dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan uang palsu.

Komentar Via Facebook :