Balai TNTN Ultimatum Warga Tinggalkan Lokasi Kawasan Tesso Nilo

Balai TNTN Ultimatum Warga Tinggalkan Lokasi Kawasan Tesso Nilo

CYBER88 I PELALAWAN - Riau, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dari Balai Taman Nasional Tesso Nilo (BTNTN) Kabupaten Pelalawan Wilayah Riau, mengeluarkan peringatan terhadap orang-orang  yang bermukim di dalam kawasan TNTN untuk segera meninggalkan Lokasi Perkampungan Cinta Damai dikawasan TNTN Kabupaten Pelalawan, selambatnya tanggal 14 Juli 2024. Minggu (13/07/24)

Informasi itu, sesuai adanya SE dari Balai TNTN tertanggal , 01 Juli 2024, bernomor S. 227/T.29/TU/KSA.1/B/07/2024, yang ditanda tangani Heru Sutmantoro, S.Hut., MM selaku Ka.Bali TNTN .

Disebutkan, terkait maraknya pemukiman non-semi permanen di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, pihak Balai menyampaikan, bahwa TNTN 
merupakan kawasan hutan negara dengan fungsi kawasan hutan konservasi.

Taman Nasional Tesso Nilo adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dan dikelola dengan sistem zonasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.6588/MenhutVII/KUH/2014 Tanggal 28 Oktober 2024, Tentang Penetapan Kawasan Hutan TN Tesso Nilo seluas 81.793 Hektar di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Berdasarkan itu, di atas dan Peta Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kampung Cinta Damai berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo pada area di titik koordinat 0.276815 S, 101.909113 E.

" Bersama ini kami sampaikan bahwa pihak masyarakat yang berada di Zona Rimba Taman Nasional Tesso Nilo, Sesuai peraturan perundang-undangan di dalam Zona Inti, Zona Rimba dan Zona Rehabilitasi dilarang dibangun kampung atau pemukiman, rumah dan tanaman sawit." tegas Heru.

Balai TNTN meminta para warga untuk meninggalkan lokasi itu, dan keluar dari kawasan TNTN, selambat-lambatnya tanggal 14 Juli 2024.

Dalam hal itu, Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALEMBA), Ir. Ganda  Mora. M.Si kepada cyber88.co.id, Minggu (13/07) menanggapi  surat edaran ini, menyebutkan bahwa peringatan Balai TNTN diduga  hanya gertak sambal dan selama ini, terkesan tidak ada tindakan, pasca UU CK, areal hutan lindung TNTN makin hari makin habis dan di alih fungsi secara bebas.*

Komentar Via Facebook :