Setelah 4 Tahun Peristiwa Laka, Pihak Reserse Polres Pelalawan Mengeluarkan Status DPO Terhadap Abdi

Setelah 4 Tahun Peristiwa Laka, Pihak Reserse Polres Pelalawan Mengeluarkan Status DPO Terhadap Abdi

CYBER88 I PELALAWAN - Abdi  (27) warga Jalan Makmur Pangkalan kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau, akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana "Pembunuhan yang dilakukan dengan berencana atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau karena kealpaannya menyebabkan orang mati atas korban an. Mei Anggelina yang terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira jam 23.00 Wib di lokasi turunan Jalan SP6 Desa. Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Akibat peristiwa laka yang sudah berlangsung sekitar empat tahun lamanya, tiba-tiba ada temuan menjadi status naik ke arah pidana Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat (3) atau Pasal 359 K.U.H.Pidana, pada 27 Mei 2024, membuat pihak Keluarga Abdi merasa  sedih, penuh tanya, menurut penuturan Seri Murni Boru Pangaribuan itu, anaknya sama sekali tak yakin melakukan pembunuhan  terhadap pacarnya Mei Angelina. 

Dengan linangan airmata Seri Murni br Pangaribuan  selaku  Ibu kandung dari  Abdi Samosir itu  mengungkapkan, sebelum kejadian  malam itu, Abdi pergi untuk mencari makanan, namun saat perjalanan saat jalan menurun, ketika itu korban sambil nelpon dan terjatuh dari motor saat dibonceng Abdi, akhir korban berguling dan kepalanya terbentur ke aspal mengakibatkan luka. 

Korban masih sempat dilarikan ke RSU Selasih, namun esok harinya korban meninggal, "Akupun tak rela Mei meninggal, karena almarhumah sudah aku anggap sebagai anak sendiri dan saat itu Abdi merasa sok atas kematian pacarnya itu," kata Boru Pangaribuan sambil menangis, Kamis (18/07).

Didampingi Richat Simanjuntak selaku keluarga, pamannya Abdi mempertanyakan pasal yang dituduhkan, padahal menurutnya, tahun lalu peristiwa itu telah selesai sesuai dengan hasil rekontruksi dan setelah  empat tahun lamanya, Pihak Reserse Polres Pelalawan mengeluarkan status DPO terhadap Abdi. 

Mengetahui Abdi DPO orang tua Abdi langsung menyuruh anaknya kembali ke Kerinci untuk meyelesaikan permasalahan, Abdi yang sudah bekerja di Kapal Pelayaran itu pun mengiyakan.

"Karena merasa tidak bersalah Abdi pun langsung balek dari Surabaya ke Kerinci," jelas keluarganya, seraya meminta keadilan hukum.*

Komentar Via Facebook :