Diduga Uang Muka Proyek Preservasi Ruas Jalan Diselewengkan, PPK dan Satker Tutup Mulut
CYBER88 | Sulawesi Tengah - Melalui hajatan pelaksanaan Paket Preservasi Jalan Nasional tahun anggaran 2024, kembali keuangan negara diduga di selewengkan oleh oknum pejabat bersama pihak penyedia jasa pekerjaan (2/9/2024).
Tepatnya pada tanggal 04/03/2024 PT. Bagaskara Pratala Manunggal (PT.BPM) menandatangani kontrak pekerjaan bersama PPK 2.1 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawes Tengah (Sulteng) pada pekerjaan Paket Preservasi Ruas Jalan Tinombo-Molosipat.
Paket dengan nomor kontrak HK.02.01/SP/PJ-MLMT/Bb 14.6.1/183, bernilai Rp.48.576.273.900,00. (Ralat : berita edisi 26/8/2024, nilai kontrak sebesar Rp.45.576.273.500,00) dengan waktu pelaksanaan 303 hari kalender .
Sekitar 4 bulan, sejak penandatanganan kontrak (4/3/2024), diduga Penyedia Jasa [PJ) PT.BPM tidak melakukan aktivitas pekerjaan di lapangan, hal itu di sinyalir faktor keterbatasan dana yang di miliki oleh pihak PJ (PT.BPM).
Anehnya, uang muka yang di cairkan sekitar bulan maret 2024, sebesar 20 persen (Rp.9,715.254.780) dari nilai kontrak sebesar Rp.48.576.273.900,00. Diduga “raib” tidak jelas penggunaannya.
Akibatnya paket tersebut terancam putus kontrak, pasalnya, lima bulan sudah konrak berjalan, pekerjaan fisik masih sangat minim. Minggu terakhir bulan agustus, pelaksanaan fisik masih sekitar 10.56 persen (sumber Ka.Balai PJN Sulteng).
General Superintendent (GS) Erik, terkesan tutup mulut terkait penggunaan uang muka sebesar Rp.9,715.254.780. Erik berdali “Saya mengantikan GS lama pada bulan mei 2024. Jadi, saya tidak mengetahui penggunaan uang muka” Kata Erik ketika di temui di kantornya belum lama ini.
Lanjut Erik, benar, sudah dua kali mengajukan termin, pertama pada bulan mei, dengan bobot sebesar 2,2 persen, termin kedua pada bulan juni, dengan bobot sebesar 5,52 persen.
Yudha Sandyutama (Ka.Satker) dan Heriyanto (PPK 2.1) lebih memilih bungkam, ketika di tanyakan terkait, penggunaan uang muka oleh PJ (PT.BPM) apakah sesuai dengan permohonannya atau di alihkan ketempat lain.
Dadi Muradi, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (Ka.BPJN Sulteng), memberikkan tanggapan atas konfirmasi wartawan media ini, melalui pesan WhatsApp, mengatakan, bobot fisik di minggu terakhir agustus sebesar 10,5 persen, dan yang baru terbayarkan 5,56 persen.
Lanjut kata Dedi Muradi, saat ini (Minggu terakhir Agustus) masih test case untuk proses menuju SCM tiga. Jika tidak tercapai bobot fisik yang kami targetkan, maka kami akan minta pertimbangan pusat (Kementerian PUPR) untuk pemutusan kontrak.
Dewi Shita.SH.MH, salah seorang praktisi hukum di Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti, dugaan penyelewengan uang muka pada proyek yang di bandrol Rp.48.576.273.900,00. Yang bersumber dari APBN Tahun 2024 itu.
Menurutnya, indikasi uang muka tersebut tidak di gunakan pada proyek tersebut, di kuatkan pada dua fakta. Pertama, dalam waktu 5 bulan PJ (PT.BPM) hanya mampu menyelesaikan pekerjaan fisik 10.56 persen.
Fakta kedua, pengajuan termin pertama pada bulan Mei, terkesan prematur. Pasalnya, belum sebulan uang muka cair sebesar (Rp.9,715.254.780), sudah mengajukan termin, kendatipun bobot fisik yang di ajukan hanya di angka 2.2 persen.
Lanjut kata Dewi, pengajuan termin pertama dan kedua, terkesan di paksakan, olehnya, bobot fisik yang di ajukan di setiap termin patut di pertanyakan, bersumber dari aitem pekerjaan apa saja.
Kami meminta dan berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa segerah melakukan penyelidikan, dugaan penyelewengan uang muka pada paket tersebut. Tutup Dewi dari balik telpon selulernya (2/9/2914).
Komentar Via Facebook :