Klarifikasi Anggota DPRD Mengenai Kemacetan di Jalan Leuwigajah
CYBER88 | Cimahi – Menanggapi pernyataan Andi Halim dari RW 17 Leuwigajah mengenai kemacetan di Jalan Leuwigajah – Kerkop, Dadang Mulyana, anggota DPRD Kota Cimahi dari Dapil 4, mengungkapkan klarifikasinya.
Dalam wawancara , Rabu (11/9), Dadang menekankan bahwa kemacetan di daerah tersebut harus ditangani dengan serius.
Menurut Dadang, masalah kemacetan bukan hanya disebabkan oleh pedagang di depan Borma, tetapi juga terkait dengan aturan lalu lintas yang diterapkan sebelumnya.
Ia mengusulkan agar peraturan lama yang membatasi kendaraan berat seperti truk enam ban dan truk tronton pada jam-jam tertentu diterapkan kembali.
"Pada masa Walikota Ajay M Supriatna, aturan tersebut berhasil mengurangi kemacetan," jelas Dadang.
Dadang menyebutkan bahwa kemacetan di Leuwigajah sering terjadi di pagi hari dan sore hari, dan hal ini merupakan hal wajar mengingat jalan tersebut adalah jalur protokol.
Ia juga menyoroti bahwa kemacetan tidak bersifat total, dan adanya jembatan double track telah membantu mengurangi masalah tersebut.
Selain itu, Dadang mengkritik pernyataan Andi Halim yang menyebutkan kemacetan sepanjang hari.
"Sebenarnya, kemacetan tidak terjadi sepanjang hari dan lebih banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti kondisi truk yang rusak atau ban gembos," kata Dadang.
Dadang juga menggarisbawahi perlunya penegakan aturan larangan bagi truk besar pada jam-jam sibuk, yaitu dari pukul 06.00 hingga 08.00 dan 16.00 hingga 18.00 WIB, untuk mengurangi kemacetan.
Ia mengklaim bahwa penerapan aturan tersebut akan membuat jalan lebih lancar.
Terakhir, Dadang menanggapi kritik mengenai jembatan double track, menyatakan bahwa infrastruktur tersebut telah membawa manfaat signifikan dalam mengurangi kemacetan, berbeda dengan klaim yang menyatakan bahwa jembatan tersebut tidak berguna.
"Double track telah membantu mengurangi kemacetan secara keseluruhan, dan kritik yang menyebutkan sebaliknya adalah salah besar," pungkas Dadang.
Komentar Via Facebook :