Alek Kurniawan: Bapenda Kota Pekanbaru belum ada merekomendasi Tiang Reklame berdiri di bahu jalan
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tidak Mengetahui Ada Tiang Reklame Berdiri di Bahu Jalan
CYBER88 | PEKANBARU - Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Daerah kota Pekanbaru, Alek Kurniawan tidak mengetahui adanya tiang reklame yang tiba tiba muncul di bahu Jalan Riau.
Hal itu disampaikan Kaban Bapenda saat awak media mengonfirmasi keberadaan tiang reklame tersebut yang keberadaannya bertolak belakang dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan atau pasal 5 ayat (10) Perwako Pekanbaru nomor 50 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Pekanbaru.
"Setahu saya kita (Bapenda) belum ada merekomendasikan tiang ini (reklame) untuk berdiri," jawab Kaban Bapenda, Alek Kurniawan saat dikonfirmasi. Kamis malam, (12/9/2024).
Adapun keberadaan tiang reklame itu, berada di Jalan Riau No.39, Payung Sekaki yang berada persis di Bahu Jalan dan menghadap langsung ke Aspal.
Diberitakan sebelumnya keberadaan tiang tersebut mendapat protes dari warga setempat yang mengaku sangat keberatan dengan keberadaan halte dan tiang reklame yang hampir mendekat bahu jalan.
“Gak cocok lokasinya (halte dan tiang reklame) disini, karena lokasi di Jalan Riau ini udah macet dan banyak kendaraan yang berselisih karena jalan untuk dua arah sehingga dapat membahayakan pengendara. Jadi, kami sebagai pejalan kaki merasa terganggu adanya halte dan tiang reklame ini,” kata warga bernama Riki.
Ditambahkan Riki, keberadaan halte dan Tiang reklame tersebut juga tidak ada dampak berarti untuk masyarakat malah merugikan terutama masyarakat pejalan kaki karena lokasi yang dekat bahu jalan. sambungnya.
Riki menjelaskan juga bahwa halte terutama iklan tiang reklame yang berukuran sekitar 15-20 meter juga sangat berbahaya bagi pengendara motor dan mobil serta masyarakat.
“Lihat sendiri tingginya tiang reklame tersebut, jika nanti hujan deras dan tersambar petir, tiang tersebut tumbang ke jalan dan menimpa kendaraan maupun masyarakat tentu dapat membahayakan dan merugikan. Jadi, tolong kepada Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru sebelum halte dan tiang reklame ini beroperasi agar dipindahkan agar tidak terjadi hal yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. *
Komentar Via Facebook :