PT KTI Majalengka Dinilai Labrak Aturan Tentang Pengupahan dan Diduga Melakukan Pemotongan Gaji Karyawan
CYBER88 | Majalengka - PT KTI (Kumkang Tech Indonesia) yang berada di Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka dinilai telah melabrak ketentuan dalam Pasal 23 ayat (3) PP 36/2021 tentang pengupahan yang berbunyi “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”. Pihak perusahaan juga diduga telah melakukan pemotongan gaji karyawan.
Padahal, Pemerintah telah berupaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengatur perlindungan bagi pekerja/buruh melalui upah minimum.
Kondisi seperti itu, tentu saja menjadi keluh kesah ratusan buruh yang mengais rezeki di perusahaan yang bergerak dalam produksi alas sepatu itu. Mereka pun hanya bisa berceloteh di WhatsApp Group terkait persolanan tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun Cyber88.co.id dari sejumlah karyawan PT KTI, dalam stuk gaji mereka hanya mendapatkan upah pokok sebesar Rp.1.649.983. Sementara, UMK untuk Kabupaten Majalengka, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 yakni sebesar Rp.2.257.871 sehingga ada selisih kekurangan upah sebesar Rp.607.888 (Jumlah yang sangat besar untuk para buruh).
Tak hanya soal upah dibawah UMK, para buruh PT KTI itu pun mengeluhkan adanya pemotongan yang jumlahnya tak sedikit. Pemotongan itu pun tak jelas peruntukannya. Selain itu, di dalam Struk gaji ada juga pemotongan Jamsostek sebesar Rp.67.736 meskipun mereka mengaku tak memiliki kartu kepesertaan Jamsostek atau BPJS. Parahnya lagi, ada beberapa karyawan yang upah lemburnya tidak dibayar.
Menurut mereka, para buruh telah menyampaikan keluhan keluhan itu pada pihak HRD. Namun, katanya pihak perusahaan tidak mengubrisnya dan mereka pun sementara hanya bisa pasrah sambil berusaha memikirkan nasibnya. Mereka pun nampak cukup kebingungan untuk memperjuangkan hak nya. Sebab, di perusahaan tersebut belum terbentuk seruka Pekerja/Serikat Buruh.
"Kami sudah memberitahukan terkait hal itu pada pihak HRD, kenapa gaji saya tidak utuh yang didapat. Malahan lemburan pun tidak dibayarkan. Akan tetapi keluhan dari karyawan pihak HRD mengabaikannya". Ujar salah satu karyawan pada Cyber88.co.id, Senin (7/10)
Sementara itu, Deden Hamdan, HRD PT KTI , saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut di kantornya Selasa (8/10) hanya mengataka bahwa pihak HRD sudah melaporkan pada pimpinan perusahaan.
"Saya sudah melaporkan ke pihak perusahaan, ini lagi diperbaiki dulu pak. Kalau misalnya ada salah perhitungan nanti kita perbaiki, kalau sudah oke nanti kasi tau ke karyawan tapi pembayarannya dirapel pada bulan depan. Karena periode pada bulan September sudah dibayarkan pak. Jadi nanti kekurangan-kekurangannya dibayarkan di bulan depan," Ucap Deden (Tatang)
Komentar Via Facebook :