Kelurahan Grogol Gelar Muskelsus Bidang Sosial Guna Pendataan DTKS Lebih Akurat

Kelurahan Grogol Gelar Muskelsus Bidang Sosial Guna Pendataan DTKS Lebih Akurat

CYBER88 | CILEGON — Kelurahan Grogol bekerjasama dengan Dinas Sosial Kota Cilegon melaksanakan Musyawarah Kelurahan Khusus ( Muskelsus) bidang Sosial tentang updating data  DTKS yang dibuka langsung oleh Lurah Grogol, Firman Yudha Nugroho di Aula Kantor Kelurahan Grogol Kota Cilegon. Selasa 15/10/2024.

 

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.

 

" Kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan yang ada di kelurahan Grogol yang mana setiap tahunnya di lakukan sebanyak 2 kali

dengan mengundang pihak dari Dinsos sebagai pemateri dalam hal mengupdate perihal DTKS, memverifikasi serta mengulas data data DTKS, yang mana data tersebut ada yang perlu di koreksi atau di masukkan dari usulan usulan yang berada di lingkungan kelurahan Grogol kepada dinas sosial,” tutur Lurah Grogol.

 

Untuk mendapatkan data yang benar dan akurat  Kelurahan Grogol mengajukan beberapa usulan dalam musyawarah kelurahan khusus ini yang mana data tersebut akan di sikapi oleh dinas sosial untuk di ajukan kemenensos. “Harapan saya mudah mudahan apa yang di usulkan oleh Rt dan Rw di Kelurahan Grogol bisa masuk data DTKS, adapun data data yang harus di keluarkan serta di koreksi di Muskelsus ini,” kata Firman.

 

Hadir dalam acara Muskelsus ; analis data informasi bidang perlindungan dan jaminan sosial dinas sosial kota Cilegon, Hikmawati,lurah Grogol,Firman Yudha Nugroho, pendamping PKH,13 orang Rt,serta 4 orang Rw di lingkungan kelurahan

 

Hikmawati, sebagai analisis data informasi bidang perlindungan dan jaminan sosial,Dinsos Kota Cilegon menjelaskan bahwa, “Kegiatan Muskelsus terkait DTKS ini,di laksanakan di 43 kelurahan di kota Cilegon, untuk menghapus dan mengusulkan data data yang masuk yang mana kiranya sudah tidak layak,yang mana artinya data penduduk yang tidak mampu,ataupun data penduduk yang sudah pindah domisilinya,serta data penduduk yang sudah meninggal,kami meminta kepada kelurahan untuk mengupdate datanya."

 

Hikmawati juga mengatakan bahwa,” apabila penduduk tersebut sudah pindah serta meninggalkan pihak kelurahan wajib menghapus dari data DTKS penerima bantuan yang ada, serta agar mengganti dengan data DTKS yang baru sebagai penerima bantuan, apabila ada data penduduk yang belum terakomodir di usulkan masuk di DTKS sebagai calon penerima bansos,di momen Muskelsus ini untuk mengusulkan data tersebut,yang memang layak di usulkan,” ungkapnya.

 

“Terkait bantuan ini sumbernya ada 3 yaitu; dari APBN pusat yang mana mutlak datanya dari DTKS,APBD provinsi,serta APBD kota itu harus ada pedum dan juknis yang mengatur, apakah harus dengan DTKS seluruhnya atau boleh di luar DTKS tergantung acuan dan regulasinya seperti apa, Harapan kami sedikit demi sedikit membenahi data tidur,banyak data data yang tidak tersentuh baik yang sudah meninggal tidak terupdate maupun yang sudah pindah tidak melaporkan, dengan adanya Muskelsus ini perihal DTKS mengarah ke sempurna,” tutup,Hikmawati

 

Komentar Via Facebook :