Mediasi Pemagaran Lahan Lapak Belakang Mall Ramayana Cilegon Dead Lock 

Mediasi Pemagaran Lahan Lapak Belakang Mall Ramayana Cilegon Dead Lock 

CYBER88 | CILEGON —.Dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat dan aparat kepolisian, Muhammad. Ridwan SH MH.,selaku kuasa hukum dari masyarakat Lingkungan lapak belakang Mall Ramayana Cilegon, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap tindakan pemagaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha di link Kranggot, samping Ramayana Kota Cilegon. Minggu 20/10/2024.

Meskipun telah ada kesepakatan untuk menunda aktivitas tersebut selama tiga hari, pagi harinya pihak pengusaha tetap melanjutkan pemagaran, hal tersebut dianggap arogan dan mengabaikan proses hukum yang ada dan juga tidak mengindahkan mediasi yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Kapolsek Cilegon. 

Ridwan menegaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan adalah lahan tidur yang telah dihuni masyarakat selama puluhan tahun tanpa ada klaim dari pihak manapun. Dia menjelaskan bahwa tindakan pemagaran ini tidak didukung oleh bukti hukum yang kuat dan melanggar beberapa peraturan.

" Kejadian ini menyoroti konflik antara hak masyarakat dan kepentingan pengusaha, serta pentingnya penegakan hukum yang adil. Masyarakat berharap pemerintah dan penegak hukum dapat memberikan perhatian serius untuk menyelesaikan masalah ini demi keadilan bagi semua pihak." Kata Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan memaparkan, Untuk proses, walaupun sudah ada inkrah pengadilan negeri mengatakan eksekusi lahan tetapi itu butuh proses harus turun dulu ke juru sita dan memerintah aparatur yang berhak contoh kepolisian untuk mengamankan.

"Saya menyayangkan sifat arogan oknum pengusaha ini , yang tidak menghargai pihak penegak hukum Polres Cilegon. Semalam sudah kita laksanakan perwakilan warga semua. Kurang lebih disini ada 420 KK tepatnya itu sudah menguasakan kepada saya dan tim selaku kuasa hukumnya  untuk melaksanakan prosedur hukum. kenapa ini terjadi lagi ? sebenarnya semalam sudah ada kesepakatan yang dihadiri oleh Kapolres Cilegon dan kanit reskrim Polres Cilegon bahwasanya dari sejak malam itu sampe nanti 3 hari kedepan tidak ada kegiatan apapun ternyata tadi pagi pihak pengusaha itu melakukan kegiatan, pemagaran sesuai dengan sekarang yang sudah dilakukan," ujarnya. 

Menurut Ridwan pemagaran ini tidak ada dasar sama sekali dan banyak yang melanggar aturan contoh bangunan ini melebihi dua meter apalagi ini permanen harus ada izin IMB kota Cilegon 

"Kami berharap Pemerintah Kota Cilegon dan aparatur penegak hukum supaya ini benar-benar menjadi perhatian publik bukan lagi ini masalah lahan siapa namun lebih ke norma sosial.norma hukum dan ketertiban masyarakat Kota Cilegon."

Sementara H. Juweni, sebagai pelaksana pemagaran, menanggapi isu yang berkembang mengenai proyek pagar di wilayah tersebu terdapat kesalahpahaman terkait harga dan penggunaan pagar. "

Ia menjelaskan bahwa pagar tersebut rencananya akan digunakan oleh pemilik lahan untuk dijual. . Namun, Juweni mengakui bahwa proyek ini telah menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitar, yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

"Sebelum Saya melakukan pemagaran saya sudah mengajak masyarakat  untuk bermusyawarah mengenai solusi yang tepat

agar mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan sebelum melanjutkan proyek, sambil memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam dialog terbuka." Kata Juweni.

Dengan adanya SPK yang sudah disiapkan, Juweni menyatakan akan menyelesaikan pemagaran sepanjang seratus meter  Harapannya, proyek ini dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan masalah lebih lanjut dengan warga setempat.

Dijumpai di lokasi, Ketua DPC Ormas BPPKB Banten Kota Cilegon, H. Suhaemi mengatakan," BPPKB hadir di tengah masyarakat untuk mendengarkan agar tidak terjadi konflik yang tidak diinginkan.  Sebagai organisasi masyarakat kami berkewajiban membela dan menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat." 

" Terkait masalah ini saya berharap dapat segera diselesaikan dengan baik jangan sampai ada konflik-konflik yang tidak diinginkan," pungkasnya. 

Komentar Via Facebook :