Merasa Dibohongi, Ambil Kembali Mobil Digudang BFI, Kapolsek Jemput Paksa Pelaku
Satu unit mobil yang diamankan di Polsek (Foto Ist)
CYBER88 | Parigi Moutong – BFI Finance Indonesia Cabang Kota Raya, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga telah membohongi Sofyan Hi.Ilyas. Dengan di iming-iming, akan diberikan uang jasa penarikan 12 juta rupiah, dan unit akan di takeover. [22/10/2024].
Karna unit/mobil telah menungak, Sofyan, mendapat telpon dari karyawan BFI Kota Raya, atas nama Bambang, “Jika Pak Sofyan antar dan serahkan unit/mobil kegudang, nanti uang jasa penarikan 12 juta rupiah, akan kami serahkan kepada Pak Sofyan, dan unit akan kami takeover kembali”. Ungkap Soyan yang menirukan perkataan Bambang.
Lanjut kata Sofyan, selain karyawan BFI menawarkan hal tersebut. Irfan [seorang debt collector] pernah juga menawarkan hal yang sama kepada saya, karna menurutnya, Pak De Hadi [pemilik gudang yang dikontrak BFI] pernah meminta jasanya, untuk menarik unit/mobil tersebut, dengan upah/jasa 12 juta rupiah.
"Dengan penuh keyakinan,Saya mengantarkan unit/mobil ke gudang BFI Cabang Kota Raya yang berlokasi di Desa Moubang, dan unit/mobil diterima langsung oleh pak De Hadi”. Ungkap Sofyan
Setelah dua hari menunggu, janji tersebut tidak direalisasikan, dengan terpaksa, Sofyan mengambil kembali unit/mobil yang berada digudang BFI Kota Raya. Pasalnya, dia [Sofyan] harus bertanggung jawab pada sepupunya [Ma’ruf] sebagai pemegang kontrak pada unit/mobl tersebut.
Akibat perbuatannya [mengambil kembali unit/mobil], Sofyan harus berurusan dengan hukum. Yuliana Yusup, sebagai Kepala Cabang BFI Kota Raya, melaporkan Sofyan dengan tuduhan, perampasan dan penggelapan unit/mobil.
Atas laporan tersebut, pada rabu 16/10/2024, Kapolsek Tomini AKP.Ahsam, memimpin langsung penangkapan terhadap Sofyan dan melakukan penyitaan barang bukti [BB} berupa satu unit/mobil Avansa, di rumah kediamannya di Desa Kota Nagaya Kecaman Bolano Lambunu.
Turut mendampingi Kapolsek Tomini pada penjemputan paksa tersebut, Kanit Reskrim, Bripka Suhendra, Brigadir Polisi I Kadek Rasdika, Brigadir Polisi Defredi Surya Wardana, Brigadir Polisi I made Agus Darmawan dan Brigadir Polisi Kardi Moh. Sudrajad.
Penjemputan paksa tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP.Kap/28/X/2024/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP.Anang Mustaqim.S.STK.SIK.MH.
“Setibanya di Polsek Tomini, sekitar pukul 16.30 Wita, saya langsung dimasukan ke dalam sel. Dalam kondisi tubuh yang lemas, sekitar pukul 22.00 Wita, saya diperiksa [BAP] oleh penyidik hingga pukul 02.00 malam, dan hasil BAP saya nanti di pagi harinya baru saya tandatangani”. Beber Sofyan
Dengan tuduhan perampasan dan penggelapan, saya belum bisa menerima tuduhan tersebut.
“Saya kan korban janji [kebohongan] dari oknum BFI, akibatnya unit/mobil saya antar dan serahkan langsung ke BFI Cabang Kota Raya. Ternyata, apa yang dijanjikan kepada saya, tidak direalisasikan. Jadi saya ambil kembali unit/mobil, dimana unsurnya saya melakukan perampasan dan penggelapan”. Tanya Sofyan dengan nada kesal.
Irfan, salah seorang debt collector membenarkan pernyataan tersebut.
"Saya juga tahu soal itu. Saya pernah diminta oleh Pak Hadi, pemilik gudang BFI, untuk menarik mobil tersebut dengan imbalan [jasa] sebesar Rp12 juta, tapi saya menolak karena saya berteman dengan Sofyan," ujar Irfan ketika dikonfirmasi melalui telepon.
Irfan juga menjelaskan, sepengetahuan saya, Sofyan sendiri yang mengantarkan mobil tersebut ke gudang, dan Pak Hadi yang menerima kunci mobil tersebut. Namun, uang jasa yang dijanjikan sebesar Rp12 juta tidak pernah diberikan kepada Sofyan.
“Terjadi dulu dugaan penipuan pada Sofyan, yang berakibat pengambilan paksa mobil tersebut di gudang BFI” Jelas Irfan.
Ketika dikonfirmasi via telpon seluler, Kepala Cabang BFI Kota Raya, Yuliana Yusup membenarkan bahwa pihaknya melaporkan Sofyan karena mobil yang sudah berada di gudang BFI diambil kembali secara paksa oleh Sofyan.
Namun, ketika ditanyakan, siapa yang menyerahkan mobil tersebut, Yuliana Yusup mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu siapa yang mengantar mobil ke gudang, yang pasti dari pihak eksternal, dan kami tidak pernah menjanjikan jasa penarikan sebesar Rp.12 juta kepada Sofyan" jelas Yuli.
Namun ketika ditanyakan, dengan cara apa unit/mobil tersebut telah berada dalam penguasaan pihak BFI, dan apakah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, proses dan legalitas penguasaan unit/mobil tersebut ?.
Pasalnya unit/mobil tersebut, telah di jadikan barang bukti [bb] yang mengakibakan terjadinya penangkapan dan penahanan seseorang. Yuliana Yusup, berdalih, saya hanya diperintahkan oleh pihak area Makasar, untuk melakukan pelaporan.
Sementara Hadi, sebagai pemilik gudang yang dikontrak BFI Cabang Kota Raya, yang juga diduga orang yang menerima unit [mobil] ketika diantarkana keudang BFI. Terkesan menghindar untuk di konfirmasi, dihubungi via telpon tidak diangkat, dikirimkan pesan konfirmasi, hanya membalas “maaf Pak saya masih dalam mobil bus [perjalanan] nanti tiba di Palu baru saya kabari. Sampai berita ini tayang, Hadi belum memberikan informasi.
Kapolsek Tomini AKP.Ahsam, ketika dikonfirmasi terkait keabsahan barang bukti (bb) berupa satu unit/mobil Avansa yang diajukan oleh pelapor, apakah legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
AKP.Ahsam, terkesan enggan memberikan tanggapan, Ahsan hanya menjawab, Terimakasih.


Komentar Via Facebook :