Oknum Kades di Kecamatan Kertajati Ngajak Berantem Jurnalis, Ini Tegas Ketua IWOI Majalengka
CYBER88 | Majalengka, -- Kepala Desa adalah Seseorang yang Dipilih Masyarakat untuk Menjalankan Kepemerintahan di tingkat desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan desa, pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintah secara transparan.
Didalam menjalankan tugasnya, sebagai pimpinan tertinggi di desa, seorang Kepala Desa haruslah menjadi suri teladan dan memberikan contoh baik dari segi prilaku dan ucapan. Kepala Desa pun harus berusaha menjalin harmonisasi dengan berbagai kalangan termasuk dengan wartawan yang punya peran fungsi membantu terjadinya transparansi dengan mempublikasikan apa yang dilakukan pemerintah desa.
Disatu sisi, wartawan punya peran sebagai sosial kontrol untuk memastikan bahwa segala yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang direncanakan. Adapun apabila terjadi hal hal yang menyimpang, jurnalis punya peran untuk saling mengingatkan.
Namun, sifat itu sepertinya tak dimiliki oleh oknum kepala desa yang ada di Kecamatan Kertajasi Kabupaten Majalengka. Tete, Kepala Desa Sahbandar seolah alergi dengan wartawan. Bahkan, dengan lantangnya menantang duel pada wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik.
Insiden tersebut terjadi saat Jurnalis Cyber88 sedang mealkukan peliputan pada kegiatan pekerjaan pembangunan lapangan serbaguna yang lokasinya di Dusun Pulo Damara tau tepatnya di depan balai desa pada Jum’at 25 Oltober 2024. Diketahui, pembangunan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp.120.430.000 yang bersumber dari dana insentif DD 2024
Awalnya, awak media Cyber88 dan awak media lainya diterima dengan baik oleh Andi, perangkat desa (Kepala Desun) yang saat ditanya keberadaan kepala desa menjawab kalau kepala desa sedang tidak ada. Ia pun menyampaikan bahwa dirinya bukan TPKD. Namun, selang beberapa menit, Tete, kepala desa menelpon awak media melalui Video Call.
Entah apa yang ada di benak kades tersebut, tiba tiba ia mengatakan,” Saya lagi di Conggeang Kesini saja dan Silahkan saja Periksa Kalau Pekerjaan tidak benar dan tidak sesuai RAB dalam pekerjaannya.
“Ayo kita berkelahi (hayu gelut) dan Kalau mau uang silahkan saja datang ke kantor sekretariat ormas, disana ada anak-anak".Ucap kades yang diketahui merupakan anggota salah satu Ormas dengan nada tinggi.
Lantaran tak mau rebut rebut, awak media pun tak meladeni ucapan kades tersebut meski merasa heran dengan sikapnya yang mengeluarkan kata kata kasar. Padahal, maksud awak media ingin bertemu dengan kades tersebut sebatas ingin silaturahmi sekaligus wawancara terkait program program pembangunan di desa Sahbandar itu.
Dalam pesan WhatsApp, saat awak media menyampaikan maksud dan tujuan, sang kades menyebutkan bahwa dia sedang marah pada salah satu anggota Ormas/LSM lainya.
Dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, anggota Ormas/LSM yang disebut Tete, dia merasa heran karena dirinya merasa tidak ada masalah dengan kades tersebut.
"Saya tidak ada masalah apa-apa dengan pak kades Tete, justru saya selalu menjalin hubungan baik dan selalu berkoordinasi, itupun kalau ada masalah dengan saya kenapa gak menghubungi saya langsung dan saya akan terima dengan baik dan bukan siapa siapa dengan kades Tete,” Tulis anggota Ormas yang disebut kades itu.
Sementara itu, Fahmi Ikhwanus Shofa, Ketua Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Majalengka saat dimintai pendapat terkait hal itu sangat menyesalkan dengan sikap arogansi yang ditunjukan oleh seorang pejabat public pada Jurnalis.
"Saya sebagai Ketua IWO Indonesia Kabupaten Majalengka sangat menyesalkan sikap arogansi yang diduga dilakukan oleh oknum Kades kepada rekan kita jurnalis sekaligus anggota dan pengurus IWOI Kabupaten Majalengka. Tidak sepatutnya oknum kades perlakukan perkataan kasar terhadap jurnalis, apalagi menurut rekan kami Tatang Media Cyber88 dan Igun Media Corongkita bahwa yang bersangkutan bernada tinggi dengan mengatakan mengajak berantem kepada Jurnalis,” Katanya.
Ketua IWOI Majalengka itu pun menegaskan bahwa jurnalis itu bekerja dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)".
Oleh karenanya, ia pun mengatakan [ihaknya akan berkordinasi dengan jajaran pengurus IWOI Kabupaten Majalengka, untuk melakukan upaya selanjutnya.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan bidang investigasi dan bantuan hukum IWOI Kabupaten Majalengka untuk melakukan upaya selanjutnya yaitu meminta klarifikasi dari yang bersangkutan dan untuk segera meminta maaf secara terbuka ke insan pers yang ditujukan".tegas Fahmi.
Fahmi juga menandaskan, dalam aturan hukum yang mengatur pers juga terdapat sanksi pidana bagi pihak tertentu yang menghalang-halangi tugas jurnalis dalam memperoleh informasi. (Tatang)
Komentar Via Facebook :