Begini Tindakan Disnaker Majalengka Soal Adanya Perselisihan Industrial di PT KTI

Begini Tindakan Disnaker Majalengka Soal Adanya Perselisihan Industrial di PT KTI

CYBER88 | Majalengka - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka merespon cepat terkait adanya Perselisihan Industrial yang terjadi di PT Kumkang Tech Indonesia. Bidang Perselisihan Industrial pun, langssung melakukan kroscek pada pihak perusahaan.
 
Sebelumnya diberitakan, karyawan yang bekerja di PT KTI itu merasa resah lantaran adanya pemotongan gaji yang mereka tidak paham peruntukannya. Sementara, gaji mereka pun rata rata masih dibawah UMK.

Nana, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi & Usaha Kecil Menengah mengucapkan terimakasih atas informasi yang diterima pihaknya melalui pemberitaan di portal Cyber88.

Menurutnya, berdasarkan hasil Konfirmasi ke pihak PT KTI,  terkait upah  yang dibawah UMK, Itu terjadi karena karyawan tersebut itu masuk diawal pada tanggal 7/9, Sehingga pada bulan yang berkenaan tidak masuk fuull 1 bulan, Sehingga perhitungan upahnya disesuaikan dengan waktu kerja di bulan tersebut.

"Terkait karyawan yang lemburnya belum terbayar, dikarenakan ada kesalahan teknis, surat perintah lembur telat masuk ke bagian yang menangani perhitungan lembur, tapi hal ini akan dirapel dibayar di bulan berikutnya. Jadi tidak ada potongan gaji,"Kata Nana Rabu (9/10) usai mendapat penjelasan dari pihak PT KTI.

Nana juga mengatakan, terkait adanya Pemotongan, semua karyawan akan menerima BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan potongan Pajak  Penghasilan (PPH ) Kalau iuran BPJS itu pun akan mengambil gaji dari karyawan bukan dari perusahaan, dan Intinya semua karyawan akan dapat empat perlindungan jaminan.

"Kemungkinan Karyawan tersebut tidak tahu akan mendapatkan program yang sedang dipersiapkan dari pihak perusahaan sehingga anggapannya ada pemotongan,”Ucapnya.

"Itu yang saya sampaikan barusan, dari hasil konfirmasi kami dengan pihak perusahaan " Imbuhnya.

Meski begitu, Kata Nana, pihaknya sudah menekankan pada pihak perusahaan untuk memberikan kejelasan pada karyawan agar tidak terjadi miskomunikasi.

“Juga supaya tidak ada  persoalan dikemudian hari dan kami berharap kedepannya agar semuanya segera diperbaikinya supaya tidak ada kesalah pahaman dan tidak ada yang dirugikan," Tukasnya. (Tatang)

Komentar Via Facebook :