Pelapor Bukan Korban, ada apa..?

Diduga Framing Pelapor, Keluarga Helen Kasus BPR Ikut Jadi Korban

Diduga Framing Pelapor, Keluarga Helen Kasus BPR Ikut Jadi Korban

CYBER88 | Pekanbaru - Begini hebat dugaan framing penangkapan Helen, yang merupakan pemilik saham sebesar 1,23 persen di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka yang dituduh dugaan tindak pidana perbankan. Diduga kasus ini pesanan orang yang dekat dengan penguasa?.

Kemudian akibat foto yang diduga diberikan penyidik kepada Wartawan, keluarga Helen ikut menjadi korban sosial dari netizen.

“Yang dilaporkan dan dinyatakan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau itu adalah klien kami (Helen) tapi foto keluarga ikut diposting wartawan di media, sehingga sanksi sosial juga dirasakan oleh keluarga Helen,” kata salah satu tim Lawyer Helen, Gita Melanika SH MH., Sabtu (23/11/24).

Bayangkan kata dia, “gegara foto keluarga dimuat di media, abang klien kami harus menanggung aib sehingga digugat cerai oleh istrinya dan bapak Helen termasuk ibunya sendiri kini terbaring sakit, apalagi anaknya di bullying di sekolah karena diviralkan di medsos.

“Laporan klien kami saat penangkapan tidak ada satupun wartawan di lokasi namun tiba-tiba foto mereka sekeluarga muncul di media, tragis ndak tu keluarga ikut korban,” katanya.

Selaku kuasa hukum Helen, lawyer ini mengaku kecewa dengan beredarnya foto Helen sebagai tersangka diekspos ke sejumlah media massa dan media sosial.

Anehnya lagi pelapor atas kasus ini bukan korban, namun iparnya dari korban, “dalam BAP disebutkan perlapor bekingnya adalah Kapolda Riau, namun di BAP penyidik meminta jangan sebutkan nama Kapoldanya, ‘sebut aja salah seorang petinggi Polda Riau ya’. Karena tertekan tersangka terpaksa mengiyakan BAP tersebut,” ulasnya.

“Diduga Framing untuk viral pelapor ini disebutkan tukang sayur, padahal dia bukan korban mungkin karena pelapor ini dekat dengan nama cukong yang viral menduduki kursi kapolda Riau beberapa waktu lalu,” sambung Gita Melanika. Gita Melanika yang didampingi kuasa hukum lain Tommy Freddy manungkalit. SKom., SH., MH. 

Lawyer ini sangat kecewa pada penyidik Polda Riau, pasalnya sebelum laporan ini tahun lalu kasus perdatanya sedang berproses di Pengadilan Tinggi Riau. Awal kasus ini bermula Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Helen, Jumat (15/11/24) di kediaman orang tuanya di Jalan Kayu Agung, Kota Pekanbaru.

Helen katanya diduga melakukan manipulasi terkait pencairan dana deposito yang mencapai miliaran rupiah. Helen diduga menginstruksikan jajaran direksi dan komisaris bank mencairkan 22 lembar Bilyet Giro (BG) deposito atas nama Bie Hoi dan Halim Hilmy pada Mei 2023 silam.

Akibatnya tersangka harus didera penyidik dengan Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait namanya disebutkan bersama cukong di BAP Helen, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal., dikonfirmasi tidak menjawab,**

Komentar Via Facebook :