Pol PP Karawang Sidak Pembangunan Tower Di Rengasdengklok Selatan

Pol PP Karawang Sidak Pembangunan Tower Di Rengasdengklok Selatan

CYBER 88 - Karawang - Ramainya pemberitaan prihal pembuatan tower pemancar di lahan bengkok Desa Rengasdengklok Selatan di media online dan sosial media facebook menjadi sorotan publik, pasalnya dalam pembuatan tower pemancar tersebut diduga telah menyalahi aturan hingga membuat pihak Mako Satpol PP melalui kasie lidik dan sidik mendatangi lokasi pembangunan tower yang ada di Desa Rengasdengklok Selatan. Kedatangan Satpol PP Karawang didampingi oleh Muspika dan sesepuh masyarakat dan perwakilan dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) LMP. Dalam keterangannya Wahyu CS selaku Kasie Sidik Lidik Satpol PP Kabupaten Karawang mengatakan bahwa ramainya pemberitaan dan adanya laporan dari LSM LMP hingga kami (Satpol PP Kabupaten Karawang.red) menyidak langsung ke lokasi.jelasnya Lanjutnya, ia (Wahyu.CS.red) menegaskan bahwa sebelum adanya izin resmi dari DPMPTSP maka untuk pekerjaan tersebut dihentikan sementara hingga ada itikad baik dari investor untuk mengurus perizinan.tegasnya Ditempat dan waktu yang sama, Andri Kurniawan selaku perwakilan dari LSM LMP mengatakan bahwa kedatangan Gakda (Penegak Perda) ke lokasi bukan untuk menghambat pelaksanaan pembangunan yang berdasarkan Perpres no 6 tahun 2013 tentang percepatan pembangunan, namun segala sesuatu pembangunan harus mengikuti prosedural perizinan dan adanya untuk sidak hari ini mengingatkan kepada investor bahwa sebelum melaksanakan pembangunan maka terlebih dahulu harus melengkapi izin IMB dan NIB, bahkan dalam pembangunan tower tersebutpun, untuk perteknya juga pun belum ada, jadi harus lengkapi dahulu perizinannya. (Hys)

Komentar Via Facebook :