Kupas Tuntas Kebobrokan Rebutan ‘Cuan’ di LPHD Rantau Kasih
CYBER88 | Riau - Sejak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan ijin nomor: SK. 9862/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2023 tanggal 14 September 2023 tentang perhutanan sosial kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Rantau Kasih seluas 1.568 hektar, berbagai pihak berusaha tampil merebut ‘cuan’ hasil panen kayu akasia, yang disebut-sebut terlanjur ditanam oleh perusahaan PT RAPP.
Selain Adi Syaputra Ketua LPHD Rantau Kasih dan pemegang ijin, ada Jonni Fiter Suplus Ketua Kelompok Tani Pancuran Gading belakangan ‘tukar kulit’ menjadi Perwakilan Masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan. Dan lebih tajir lagi adalah Salfian Daliandri Direktur PT Sarana Pembangunan Riau Ttrada anak perusahaan BUMD Pemprov Riau, yang belakangan digantikan Bemi Hendrias sebagai Direktur PT SPR Trada.
Menurut Ketua Umum Forum Pembela Hak-Hak Masyarakat Tempatan (FPHMT) Harapan Nainggolan, sejak awal, LPHD Rantau Kasih, Ketua Kelompok Tani Pancuran Gading dan PT SPR Trada, telah sepakat bahwa harga kayu akasia dari lokasi ijin LPHD Rantau Kasih dijual ke-perusahaan PT NPM (Nusa Prima Manunggal) anak perusahaan PT RAPP dengan harga Rp 5 juta per-hektar. Uang hasil penjualan kayu itupun sudah disepakati pembagiannya.
Penjualan kayu dari lahan seluas 1500 hektar x Rp 5 juta, uangnya Rp 7,5 miliar. Dana itu sudah ditentukan pembagiannya, yaitu untuk LPHD Rantau Kasih Rp 2 miliar, Kelompok Tani Pancuran Gading Rp 2 miliar dan PT SPR Trada Rp 2 miliar. Sementara uang Rp 1,5 miliar digunakan untuk biaya operasional pemanenan kayu. Terkait hasil penjualan dari lahan 68 hektar lagi, itu merupakan bagian raja, sebagai bagian dari 30 persen. Namun pembagian raja itu dijualnya kepada pihak ketiga, kata Nainggolan.
Kesepakatan sudah ada, namun ketiga pemburu ’cuan’ dari lokasi ijin LPHD Rantau Kasih ini, membuat kesepakatan baru lagi dihadapan Ira Asiska-Notaris di Perawang pada hari Senin, 27 Mei 2024. Dalam kesepakatn itu disebutkan, Adi Syaputra selaku Ketua LPHD Rantau Kasih bersedia memberikan Fee penjualan tegakan kayu akasia sebesar Rp 120 ribu per- ton kepada Jonni Fiter Suplus selaku Perwakilan Masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan dan PT SPR Trada.
Aneh tapi nyata, begitulah kenyataannya kata Nainggolan. Ketua Kelompok Tani Pancuran Gading Jonni Fiter Suplus yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kampar dari Partai Demokrat, dalam perjanjian pemberian Fee di notaris, Jonni Fiter Suplus sudah ganti baju menjadi Perwakilan Masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan dan akan mendapatkan Fee dari penjualkan tegakan kayu akasia bersama-sama dengan PT SPR Trada.
Semua kebobrokan dan cara-cara mereka meraup ‘cuan’ memanfaatkan ijin LPHD Rantau Kasih, harus dikupas tuntas. Dihadapan masyarakat kata Harapan Nainggolan, Jonni Fiter Suplus mengaku tidak mendapatkan uang sepeserpun, dan itulah sebabnya dia menggugat PT SPR Trada secara perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nilai gugatan Rp 5,9 miliar. Ironisnya, sebelum sidang dimnulai, gugatan sudah dicabut, karena takut jika sidang berlanjut, semua kedoknya akan terbongkar.
Selain masalah bagi-bagi cuan, proses terbitnya dokumen penjualan kayu akasia dari lokasi LPHD Rantau Kasih juga mengundang pertanyaan publik. Ijin baru keluar 14 September 2023, tetapi dokumen serta proses penjualan kayu telah terealisasi di tahun 2024. Ini dapat disebutkan sebuah pemberian ijin keterlanjuran diatas lahan yang sebelumnya sudah tumbuh besar kayu akasia yang terlanjur ditanami perusahaan PT RAPP.
“Semua ditabrak. Sertifikasi dari PT Lamboja belum keluar, tapi dokumen bahkan kayunya sudah habis terjual. Kita sudah laporkan dugaan tindak pidana kehutanan ini ke-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum lama ini, petugas KPK sudah menghubungi kita, memberitahukan tindak lanjut kasusnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, diharapkan semua pihak yang terlibat mencari keuntungan sendiri tanpa melalui proses yang benar, diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Harapan Nainggolan.
Menyangkut dokumen kayu yang terbit, menurut Amry Setiawan UPT KPH Sorek, hal itu tidak melanggar aturan karena sebelumnya sudah terbit Surat Keterangan dari Dinas LHK Prov Riau yang ditanda tangani Job Kurniawan (bukan Muhammad Murod - ralat) yang menyatakan bahwa, kayu diatas lahan ijinnya merupakan tanaman sendiri. Dan perlu diketahui, Plt Kadis LHK Prov Riau mengeluarkan surat keterangan, merupakan tindak lanjut dari surat permohonan LPHD Rantau Kasih.
Kata Amry, setelah surat keterangan terbit, Balai PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) di Medan mengesahkan dokumen LPHD Rantau Kasih. Lalu PT Nusa Prima Manunggal (NPM) selaku perusahaan penerima (pembeli) kayu akasia dari lokasi ijin LPHD Rantau Kasih, membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. Setelah PNBP disetorkan ke kas negara, tidak ada lagi alasan untuk tidak menerbitkan RKT (Rencana Kerja Tahunan) sebagai dokumen penjualan kayu akasianya, kata Amry Setiawan.
Sementara, Kasi PSKL Wilayah II di Pekanbaru Fiktor Lokot Pardosi dikonfirmasi terkait pengawasan terhadap Perhutanan Sosial di Riau, tidak bersedia memberikan keterangan, menurutnya, hal itu merupakan wewenang Balai PSKL di Medan. Salah seorang sumber yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan, terbitnya surat keterangan dari Dinas LHK Prov Riau menyatakan kayu tanaman sendiri, itulah yang menjadi benang merah sehingga persoalan terkait LPHD Rantau Kasih berlarut-larut.
Ditanya apakah mungkin PT NPM membayarkan PNBP diatas ijin LPHD Rantau Kasih, sumber tersebut dengan tegas menyatakan, hal itu tidak mungkin terjadi. LPHD Rantau Kasih harus membayarkan PNBP sendiri ke kas negara, tidak mungkin pihak lain yang membayarkan. Kalau ada pihak yang menyatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak LPHD Rantau Kasih dibayar PT NPM, coba minta foto copy bukti pembayarannya, apa benar, kata sumber tadi dengan nada tanya.
Ketua LPHD Rantau Kasih Adi Syaputra saat dihubungi melalui telepon selulernya dan juga dihubungi melalui wawancara tertulis terkait kesepakatan bersama Ketua Kelompok Tani Pancuran Gading dan PT SPR Trada yang dikirim lewat whatsaap, juga tidak ada respon. Akan halnya wawancara tertulis yang dikirim kepada Direktur PT SPR Trada dan kepada Jonni Fiter Suplus, juga tidak di jawab.


Komentar Via Facebook :