Proses Hukum Tak Jelas, Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Rp 162 M Harus Diambil Alih KPK

CYBER88 | RIAU - Penanganan kasus mega korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau senilai 162 M yang tengah berjalan di Ditreskrimsus Polda Riau berjalan lambat dan tak jelas progresnya.
Sejak tahun 2023 lalu, proses peyelidikan kasus korupsi yang mendapat perhatian luas dari segenap lapisan masyarakat Riau ini dimulai, belum ada seorangpun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ratusan pegawai sekretariat DPRD Riau (Sekwan), honorer dan tenaga ahli telah diperiksa. Anehnya, belum ada satu orangpun pimpinan dan anggota DPRD Riau yang diperiksa sebagai saksi ataupun tersangka.
Melihat lambannya proses penanganan kasus SPPD fiktif dan adanya upaya untuk “melindungi” pimpinan dan anggota dewan, maka KPK harus turun tangan dan mengambil alih penangnan kasus mega korupsi ini.
Demikian disampaikan pengacara kondang dan pemerhati masalah hukum Armilis Armaini SH MH, Rabu (9/10) di Pekanbaru. Menurut Armilis, penanganan kasus koruspi SPPD fiktif ini mendapatkan perhatian luas dari segenap lapisan masyarakat Riau, karena melibatkan lembaga perwakilan rakyat dengan jumlah angka korupsi yang sangat besar dan ratusan orang pelaku.
“Kasus SPPD fiktif di DPRD Riau ini sungguh fantastis dilihat dari besarnya jumlah uang negara yang dikorupsi serta banyaknya orang yang terlibat. Masyarakat memperhatikan secara serius penanganan kasus korupsi ini karena melibatkan lembaga perwakilan rakyat,” ujar Armilis
Pada awal penanganan kasus SPPD fiktif ini oleh Polda Riau, lanjut Armilis, masyarakat Riau memberikan apresiasi yang tinggi melihat gebrakan dan keberanian Polda Riau mengungkap kasus ini, animo masyarakat semakin besar melihat besarnya uang negara yang ditilap serta banyaknya orang yang terlibat dalam kasus ini.
“Penggeledahan kantor DPRD Riau oleh Penyidik dari Polda Riau yang diikuti dengan penyitaan dokumen dan peralatan komputer dan alat bukti lainnya diapresiasi sangat tinggi oleh masyarakat Riau. Masyarakat berharap agar Polda Riau berani mengungkap kasus ini secara tuntas dan menentapkan status tersangka kepada para pelakunya,” tegasnya.
Namun seiring berjalannya waktu, harapan dan optimisme masyarakat agar kasus SPPD fiktif ini terungkap secara tuntas semakin suram. Sebab, hampir dua tahun penanganan kasus ini berjalan belum ada pelaku korupsi ini yang ditetapkan sebagai tersangka. Tragisnya lagi, tidak ada seorangpun pimpinan dan anggota dewan yang diperiksa oleh Polda Riau.
“Melihat lamban dan janggalnya proses penanganan kasus korupsi SPPD fiktif ini, masyarakat jadi pesimis dan apatis bahwa Polda Riau mempunyai keseriusan untuk mengungkap kasus mega korupsi ini secara tuntas,” kata Armilis.
Agar pengungkapan kasus mega koupsi ini tuntas dan terang benderang, maka kasus in harus diambil alih oleh KPK. KPK dengan segala reputasi dan kompetensi yang dimiliki akan dengan mudah mengungkap kasus SPPD fiktif ini.
Karena alat bukti yang sudah ditemukan dan disita sudah sangat banyak. Bahkan ratusan pegawai Sekwan, tenaga honorer dan tenaga ahli telah diperiksa. Bahkan, sebanyak 242 orang pegawai sekwan telah mengembalikan uang haram ini senilia 19.1 M.
“Kasus mega korupsi SPPD fiktif ini harus diambil alih oleh KPK. Sebab Polda Riau dengan segala alibi terbukti tidak serius dan tak mampu mengungkap kasus ini. Apalagi banyak kejanggalan selama pengungkapan kasus ini oleh Polda Riau. Dan yang paling tidak bisa diterima oleh logika publik adalah tidak ada satu orangpun pimpinan dan anggota dewan yang diperiksa oleh penyidik Polda Riau,’’ paparnya.
Sebenarnya kalau Polda Riau serius, ujar Armilis, pengungkapan kasus korupsi ini tidak sulit. Barang bukti yang disita sudah sangat banyak dan saksi yang diperiksa sudah ratusan orang, yang diperlukan sekarang hanyalah itikad baik dan keseriusan dari Polda Riau untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
“Penetapan tersangka korupsi hanya memerlukan dua alat bukti saja. Jika sudah ada dua alat bukti maka sudah bisa ditetapkan para tesangka,” ujar Armilis
Polda Riau selalu bedalih bahwa gelar perkara akan dilakukan setelah menerima hasil audit BPKP. Sedianya, hasil audit BPKP akan diterima pada awal bulan maret sesuai yang disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan kepada awak media.
“Nyatanya sampai bulan april hasil audit BPKP belum juga diterima Polda Riau. Hal ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat bahwa Polda Riau tidak serius dalam mengungkap kasus SPPD fiktif dan terkesan ada upaya untuk melindungi pimpinan dan anggota dewan dan hanya melibatkan pihak Sekwan saja dalam kasus mega korupsi ini,” tegas Armilis.
Armilis mengingatkan agar Polda Riau bersungguh-sungguh dan bersikap serius dalam mengungkap kasus mega korupsi ini. Nama baik dan reputasi lembaga Polri dipertaruhkan dalam pengungkapan kasus SPPD fiktif ini. Apalagi, kinerja Polri akhir-akhir ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
“Jangan sampai gara-gara pengungkapan kasus SPPD fiktif yang tidak tuntas dan melawan logika publik ini membuat nama lembaga kepolisian semakin tercoreng dimata masyarakat,” pungkasnya.
Komentar Via Facebook :