Jeritan Petani Penggarap Tanah Carik Desa yang Diduga Dijadikan Kambing hitam Oleh Oknum Direktur Bumdes

CYBER88 | Bandung Barat - Berawal dari sewa menyewa tanah carik Desa Pangauban yang terletak di Kampung Cikanoman, RT 04 RW 02 Desa Giri Mukti, Kecamatan Saguling, KBB. dengan seorang Petani bernama Caca selama 3 tahun, yang disepakati dari 15 mei 2022 sampai dengan 15 juli 2025.
Namun pada pertengahannya tahun 2024, Caca didatangi oleh Direktur Bumdes Desa Pangauban berinisial SK untuk bekerja sama dengan cara menanam cabai padahal posisi tanah masih di sewa oleh Caca.
Akhirnya karena diiming-imingi keuntungan besar dan suntikan modal untuk tahun 2025 sebesar Rp. 200juta maka Caca bersedia walaupun dari awal sudah ada kejanggalan dalam kontrak bisnis ini.
Dari awal sebenarnya sudah ditawari bahwa modal Bumdes dari Dana Desa sebesar Rp. 85juta itu di fusokan(digelapkan) saja namun Caca menginginkan modal tersebut digunakan sebenar-benarnya.
Dari modal yang dijanjikan Caca hanya menerima kurang lebih Rp. 45juta itupun dicicil dengan 4 kali pembayaran sehingga pada saat waktunya dipupuk dan tanaman memerlukan obat, pemberian modal tersendat sehingga buah cabai terancam gagal panen.
Akhirnya cabai tersebut dipanen sebelum waktunya dalam arti dijual rugi, ungkap Caca kepada cyber.co.id.
Ketika ditanyakan kejanggalan selama kerjasama tersebut Caca menyampaikan bahwa memang dari awal juga modal ini disarankan untuk di fusokan.
Dari total pegawai yang bekerja harus di up 3 orang dengan alasan untuk gaji pengurus Bumdes, kemudian waktu penyerahan nota pembelian pupuk dan obat-obatan SK meminta segepok nota untuk persiapan LPJ dan untuk pembangunan saung minta di up sebesar Rp. 6juta dari harga yang disepakati Rp. 3juta, kata Caca.
Dalam LPJ saya mengetahui ada pembuatan sumur Bor untuk pengairan dan pemasangan listrik, padahal dalam kenyataannya air yang disedot dari sungai citarum dan pemasangan listrik sudah saya lakukan di tahun-tahun lalu menggunakan dana pribadi, terangnya.
Kemudian saya juga mengetahui tentang sisa modal dari 85 juta dan diserahkan ke saya 45juta, sisanya dipakai jual beli sapi dan kambing oleh SK menjelang lebaran haji tahun 2024, lanjut Caca.
Yang paling berat bagi saya, kenapa harus dipaksa mengembalikan modal sebesar Rp. 60juta padahal jelas usaha bersama ini merugi dan kenapa saya yang harus menanggung kerugian ini sendiri, ungkapnya dengan nada pilu.
SK saat dikonfirmasi awak media melalui telepon whatsapp keterangannya berbanding terbalik dengan pernyataan Caca.
Pa Caca itu ngomongnya sering ngelantur, pokoknya saya sudah melaksanakan tugas sebagai ketua Bumdes dan mengenai uang modal harus dikembalikan oleh Pa Caca sebesar Rp. 60juta sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani di kantor Desa.
Sebenarnya masalah ini sudah diperiksa oleh inspektorat dan Tipidkor polres Cimahi dan sudah beres permasalahannya, apalagi sekarang saya sudah tidak menjabat lagi jadi tinggal ditagih oleh Pengurus Bumdes yang baru, terang SK.
Salah satu tokoh masyarakat di Pangauban yang tidak mau disebutkan namanya, merasa banyak kejanggalan dalam kasus ini sehingga harus diungkap agar terang benderang.
Posisi tanah tersebut sedang di sewa oleh penggarap tapi pihak bumdes memaksakan untuk bekerjasama, kwitansi pemberian modal juga hanya 1 yang ditandatangani oleh Pa Caca juga banyak laporan pembelanjaan yang tidak jelas dan diduga fiktif, katanya.
Kemudian kenapa Pa caca harus mengembalikan modal sebesar Rp. 60juta padahal jelas-jelas usaha budidaya cabai tersebut merugi dan Pa Caca hanya menerima modal sebesar Rp. 45juta, cetusnya dengan nada heran.
Pa Caca juga pernah transfer pada bulan januari sebesar Rp. 5juta namun melalui rekening kepala Desa bukan melalui rekening Bumdes, apakah masalah ini tidak tumpang tindih, tanyanya.
Dan apabila masalah ini sudah pernah diperiksa inspektorat dan Tipidkor kenapa bisa sampai lolos, pungkasnya. (Yus')
Komentar Via Facebook :