Terkait Adanya Pungutan Uang Kas, Penggunaan Anggaran Dana BOS di SMPN 3 Padalarang Wajib Dipertanyakan
CYBER88 | Bandung Barat - Sekolah gratis terutama tingkat SD/SMP terkesan hanya wacana saja. Padahal, semua pembiayaan sekolah telah tercover dari Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Beberapa sekolah masih saja mencari alasan demi melakukan pungutan walau tidak seberapa kalau dinilai dengan nominal. Namun, apapun bentuknya hal tersebut bisa menimbulkan beberapa dugaan negatif di masyarakat.
Salah satunya di SMPN 3 Padalarang, kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, setiap siswa harus mengumpulkan uang kas sebesar Rp. 10ribu/siswa per bulannya yang diperuntukkan untuk sarana pembelajaran seperti spidol/kapur, alat kebersihan dan lain sebagainya.
Tentu saja ini menuai sorotan di masyarakat karena yang menjadi pertanyaan, dikemanakan anggaran dana BOS selama ini kalau untuk sarana pembelajaran harus memungut dari siswa.
Berdasarkan wawancara Cyber.co.id dengan beberapa siswa, mereka membenarkan bahwa setiap siswa harus mengumpulkan uang kas perbulannya yang dipergunakan untuk keperluan sarana pembelajaran dikelas.
Ketika mencoba untuk menghadap Kepala sekolah, awak media dijegal oleh security dengan alasan harus membuat surat permohonan dulu dari redaksi.
Silahkan bapak bersurat dulu ke sekolah kemudian nanti pihak sekolah akan menjawab kapan waktunya bapak bisa menghadap Kepala sekolah atau wakasek, ujar security, Jum'at (07/03).
Asep, seorang pemerhati pendidikan di Bandung Barat cukup keras menanggapi masalah ini.
Total siswa di sekolah tersebut 1204 siswa dikalikan 10000 berarti terkumpul Rp. 12.040.000/bulan, dengan digunakannya uang kas tersebut untuk keperluan belajar mengajar siswa maka diduga ada penggelapan dana BOS yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai perlengkapan sarana pembelajaran, ungkap Asep.
Berdasarkan Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang, terang Asep.
Kami mengharapkan hal ini segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait, terutama pihak Dinas Pendidikan Bandung Barat, inspektorat dan pihak yang berwenang lainnya agar praktek praktek semacam ini tidak terulang lagi, pungkasnya. (Yus')


Komentar Via Facebook :