Hilangnya Aset Negara di SMPN 2 Padalarang Baru Terkuak Setelah Bertahun-tahun
CYBER88 | Bandung Barat - Selama bertahun-tahun siswa-siswi SMPN 2 Padalarang Bandung Barat harus iuran untuk membeli sarana pembelajaran berupa infocus dll yang tentunya cukup memberatkan siswa-siswi dari kalangan keluarga rentan miskin.
Disatu sisi, hal ini bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, karena sarana prasarana pembelajaran telah ada pagunya dalam anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan tidak dapat dibebankan kepada siswa.
Hasil investigasi Cyber.co.id, berdasarkan keterangan dari beberapa sumber yang tidak dapat disebutkan namanya menyampaikan bahwa diduga infocus tersebut dijual oleh oknum guru honorer yang bekerja sama dengan sekuriti.
“Saya menyaksikan bahwa terakhir tahun 2021 infocus tersebut diduga dijual oleh beberapa guru honor dan sekuriti di Sekolah tersebut,” ungkap salah satu sumber.
“Sempat terjadi insiden ketika hal ini diketahui oleh guru dan kepala sekolah, namun mungkin demi kebaikan dan menjaga nama baik sekolah hal ini tidak sampai diketahui oleh pihak luar,” imbuhnya
Menurutnya, hal ini berulang setiap tahunnya jadi sudah tidak terhitung berapa infocus yang telah dijual oknum tersebut.
Sebagian guru juga mempertanyakan penggunaan dana BOS di SMPN 2 dikarenakan ketika ada kegiatan siswa para guru disarankan untuk menggalang dana kegiatan tersebut oleh Bendahara karena dananya tidak ada.
Jadi dana BOS itu dikemanakan atau dipakai apa karena sudah jelas ditentukan dalam arkas pagu pagu nya,” Heran dia.
Eep, wakil kepala sekolah sarana prasarana , saat dikonfirmasi pada rabu (12/02), kepada cyber.co.id menyampaikan bahwa dia tidak tahu menahu masalah yang terdahulu dikarenakan menjabat sebagai wakasek sapras baru satu semester ini.
Masalah terdahulu saya tidak faham karana baru menjabat sebagai wakasek dalam satu semester ini dan dahulu sebagai guru honorer saya fokus pada mengajar siswa dikelas,” Katanya.
“Tapi saya pastikan bahwa tahun ini tidak ada iuran siswa untuk pembelian infocus dan alat pembelajaran lainnya,” Sambung Eep menegaskan.
Sementara itu, Rohman, tokoh masyarakat Padalarang yang peduli terhadap Pendidikan di Bandung Barat turut berkomentar terkait hal ini. Menurut pendapatnya, sekolah ini dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS sehingga banyak kegiatan siswa yang terhambat dalam pembelajaran.
Terutama masalah Infocus yang diduga dicuri oleh oknum guru ini walaupun terjadi beberapa tahun yang lalu harus diusut tuntas,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan, ada ancaman hukuman bagi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk penjualan aset negara, dapat berupa pidana penjara, denda dan perampasan aset, Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dikenakan pidana penjara selama 4 tahun.
“Untuk itu, kami harap pihak-pihak terkait terutama inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun agar masalah ini tidak terjadi lagi dikemudian hari, pungkasnya. (Yus')


Komentar Via Facebook :