Diduga Ada Oknum yang Bermain Dalam Amdal PT Jasa Marga di Km 104-105

CYBER88 | Bandung Barat - PT Jasa Marga (Persero) Tbk merupakan BUMN terbuka sebagai pemimpin bisnis jalan tol di Indonesia yang terus tumbuh dan berkembang serta secara konsisten menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Namun statemen ini tidak menjamin sepenuhnya bahwa PT Jasa Marga(Persero) Tbk dengan kenyataan yang terjadi di wilayah tertentu, yang luput dari pengawasan perusahaan itu sendiri.
Salah satu contohnya, normalisasi pembuangan air di Desa Ciptagumati Kecamatan Cikalong wetan Kabupaten Bandung Barat yang sampai saat ini masih menuai kontroversi di masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan BUMN tersebut.
Normalisasi tersebut dinilai masyarakat banyak kejanggalan dan diduga dikerjakan asal-asalan tanpa kajian yang betul-betul akurat sehingga terkesan meninggalkan bom waktu yang sewaktu-waktu bisa terjadi kembali banjir disertai longsor.
Selain memakai material bekas, pengerukan tanah dan sampah juga tidak maksimal dikarenakan hanya memakai alat berat yang tidak sesuai kapasitasnya dengan medan normalisasi.
Pekerjaan ini belum 100% beres tapi pihak ke tiga yang mengerjakan proyek tersebut sudah hampir 10 hari meninggalkan lokasi dan sampai kini tidak tahu dimana keberadaannya, kata salah seorang tokoh masyarakat di Cikalong wetan.
Masih terlihat gundukan tanah disaluran air juga material bekas yang tidak bisa dipindahkan oleh tangan manusia karena harus memakai alat berat, imbuhnya.
Sementara Kepala Desa Ciptagumati ketika dimintai keterangan oleh Cyber.co.id menyampaikan bahwa dia telah menyampaikan aspirasi masyarakat ini dari tahun 2022 namun baru di eksekusi sekarang setelah banjir melanda wilayahnya, senin(09/12).
Kami masih simpan dokumen dari tahun 2022 yang diajukan ke pihak Jasa Marga sebagai bukti, namun selama ini mereka terkesan saling lempar tanggung jawab dan ketika dieksekusi juga perkerjaanya tidak sesuai harapan masyarakat, terangnya.
Keluhan masyarakat terkait ketidakpuasan normalisasi juga kemarin telah kami sampaikan tapi malah diarahkan untuk menghubungi Pa Jul, sementara kami tidak tahu yang mana Pa Jul dan apa jabatannya dalam proyek ini, keluhnya.
BUMN sekelas PT Jasa marga seharusnya menerapkan Amdal sesuai dengan regulasi yang ada sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari apalagi yang dikerjakan adalah proyek Nasional.
Ketentuan Pasal 22 UU PPLH menerangkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal, dan apabila hal ini tidak dipenuhi maka masyarakat bisa menggugat kepada pemerintah.
Harapan masyarakat Desa Ciptagumati sekarang adalah, tinjau ulang proyek tersebut bila perlu kembalikan ke Nol dan bangun kembali sesuai spek dan bila PT Jasa Marga mempercayakan proyek ini ke pihak ketiga maka seharusnya mereka yang bertanggung jawab mengawasi sampai tuntas. (Yus')
Komentar Via Facebook :