Pengerjaan Pengerukan Saluran Air Oleh Jasa Marga Dinilai Warga Ciptagumati Asal-Asalan

CYBER88 | Bandung Barat - Sebelumnya pada awal nopember kemarin banjir melanda Kampung gudang Desa Ciptagumati Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat dengan korban 12 rumah terdampak.
Pihak Jasa Marga kemudian merespon kejadian tersebut akibat dari kurangnya pemeliharaan saluran air di KM 104-105, sehingga pertengahan nopember kemarin dilakukan perbaikan dan pengerukan pada saluran tersebut dengan melibatkan pihak ke tiga.
Namun ternyata pengerukan dan pemeliharaan tersebut menuai kontroversi di masyarakat karena dinilai asal-asalan dan tidak sesuai dengan keinginan warga, karena intensitas curah hujan semakin tinggi dan kemungkinan banjir akan terjadi lagi.
Kami sangat kecewa dengan pengerjaan proyek ini, padahal pihak ke tiganya putra daerah yang seharusnya lebih bagus dan teliti dalam membangun daerah sendiri dan memang biasanya kalau ada proyek Jasa Marga mereka yang mengerjakan, kata salah satu tokoh masyarakat Desa Ciptagumati.
Dari awal sudah kita peringatkan bahwa alat berat yang dia pakai tidak memadai dengan medan pekerjaan, namun Hanya dijawab bahwa kita sudah biasa mengerjakan proyek begini Pa, terangnya.
Sehingga lumpur yang mengendap tidak tuntas dibersihkan dan besi besi yang menonjol dibiarkan begitu saja, tentunya ini sangat membahayakan apalagi ini besi ulir ukuran 16, cetusnya, jum'at (05/12)
Cepy, sekretaris DPC PERKARA Bandung Barat yang memantau kejadian ini dari awal ikut berkomentar, Jasa Marga adalah perusahaan multinasional tapi tidak memperhatikan lingkungan dan keselamatan warga sehingga kami menduga ada oknum yang bermain dan mempertanyakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak Jasa Marga.
Saluran air tersebut tidak dipasang tembok penahan tanah(TPT) di ke dua sisinya dan aliran pembuangan dari hulu pun sama juga, berarti setiap saat air mengalir tanah sekitarnya akan terbawa ke saluran induk yang berada di bawah jalan Tol, ungkapnya.
Apalagi dengan besi sisa yang dibiarkan menonjol tanpa dirapihkan sangat membahayakan keselamatan warga yang tidak tahu adanya besi tersebut.
Diduga dari awal proyek ini diduga tidak sesuai spek serta membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar juga banjir akan tetap terjadi jika intensitas hujan cukup tinggi, intinya proyek ini tidak menjadi solusi bahkan akan menjadi bom waktu.
Proyek ini diduga telah melanggar beberapa pasal diantaranya Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kami harap ini menjadi perhatian pihak-pihak terkait terutama pihak Pemkab Bandung Barat karena waktu kejadian banjir tempo hari Pa Pj Bupati sempat meninjau lokasi tersebut. (Yus')
Komentar Via Facebook :