Tanam Sawit Seluas 1290 Ha di Areal HTI, PT RAPP Kangkangi UU tentang Kehutanan

(Foto/int)
CYBER88 | RIAU - PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Produsen Pulp, Kertas, dan Paperboard berkelanjutan di Riau (APRIL Group) telah melakukan pelanggaran terhadap dua Undang-undang (UU ) Kehutanan kerena telah melakukan penanaman kelapa sawit seluas 1290 Ha di areal HP HTI yang berlokasi di Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar Riau. Undang-undang yang dilanggar oleh PT RAPP adalah UU No 18 tahun 2012 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan serta UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH Msi,di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Sebagai perusahaan besar yang mengerti betul tentang peraturan perundang-undangan, tindakan PT RAPP menanam sawit di areal konsesi HTI sunggguh tidak masuk akal.
“PT RAPP pasti tahu aturan kehutanan tentang larangan menanam sawit di areal HTI. Tapi mereka tetap melakukan penanaman. Tindakan ini merupakan pelecehan dan pembangkangan terhadap undang-undang tentang kehutanan yang berlaku,’’ ujar Edi Basri.
UU No 18 tahun 2022 pasal 17 ayat 2 huruf B mengatakan bahwa melarang setiap orang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri dalam kawasan hutan. Sedang UU Cipta Kerja mengatur sanksi pelanggaran kegiatan usaha di dalam kawasan hutan termasuk kebun kelapa sawit yang tidak memiliki izin kehutanan.
“Tindakan PT RAPP melakukan penanaman sawit di areal konsesi HTI merupakan kesalahan fatal yang disengaja dan tidak dapat ditolerir,” katanya.
Argumentasi yang diberikan PT RAPP bahwa penanaman sawit di atas areal HTI itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasionalnya juga tidak logis dan terkesan mengada-ada. Karena setiap kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan UU dan aturan yang berlaku.
“PT RAPP selalu besikap ambigu dalam menerapkan kebijakan perusahaan. Untuk kasus pelanggaran aturan kehutanan yang mereka lakukan, PT RAPP selalu berkata bahwa perusahaan selalu bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tapi untuk tindakan melawan hukum PT RAPP selalu berdalih untuk kepentingan masyarakat. PT RAPP harus konsisten dengan kebijakan perusahaan yang taat hukum dalam menjalankan bisnisnya. Dan jangan bersikap ambigu dan hipokrit,’’ tegas Edi Basri.
Karena telah melanggar dua undang-undang tentang kehutanan sekaligus, lanjut Edi Basri yang dikenal kritis dan tegas dalam membela hak-hak masyarakat itu, kebun sawit seluas 1290 Ha itu harus ditebang. Selanjutnya lahan itu dikembalikan kepada fungsi awalnya sebagai areal HP-HTI yang boleh ditanami akasia .
“Kebun sawit seluas 1290 Ha itu harus dicabut (ditebang) dan areal itu dikembalikan sebagai areal HTI untuk tanaman akasia,’’ ujarnya.
Untuk ganti rugi kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil kebun itu, maka menjadi tanggung jawab PT RAPP untuk memberikan ganti rugi. Nilai gati rugi yang harus diberikan oleh PT RAPP dapat dihitung dari saat penebangan sampai sawit itu direplanting.
“Perhitungan ganti rugi harus melibatkan auditor independen,” jelasnya.
Seharusnya, dalam pembukaan kebun untuk masyarakat yang masuk kawasan hutan, jelas Edi Basri, PT RAPP dapat mengajukan izin pelepasan kawasan kepada Kemenhut. Ruang itu pernah diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No P.62/Menhut-11/20011.
Tapi aturan itu telah dicabut kembali pada tanggal 26 september 2011 dengan menerbitkan Peraturan Menrteri Kehutanan No P.64/Menhut-11/2011 tentang pencabutan izin peraturan sebelumnya.
“Jika PT RAPP punya itikad baik untuk membuka kebun sawit di areal konsesi HTI bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, PT RAPP dapat mengajukan izin pembebasan areal HTI ke Kemenhut. Bukan menjadikan masyarakat sebagai tameng untuk tindakan mereka yang melanggar aturan,’’ Katanya
Edi Basri juga meminta Dinas Kehutanan Riau memproses pelanggaran izin yang dilakukan PT RAPP dalam pembukaan kebun sawit di kawasan HTI. Sebab ada konsekuensi yang harus diterima oleh PT RAPP dalam kegiatan illegal tesebut.
“Ada denda yang dapat dikenakan kepada PT RAPP sesuai pasal 110 B UU Cipta Kerja yang jumlahnya cukup besar atau sanksi penghentian izin usaha PT RAPP di wilayah kerja Gunung Sahilan sampai proses hukumnya selesai,” tegas Edi Basri
Humas PT RAPP Disra Aldrick yang dimintai konfirmasinya tentang kasus pelanggaran Undang-undang Kehutanan yang dilakukan perusahaan dalam penananam sawit di areal HTI di Gunung Sahilan via Wa tidak memberikan tangggapannya.
Komentar Via Facebook :