Desa Tugu Jaya Bungkam soal Anggaran, KANNI: Ini Ancaman bagi Demokrasi Desa
CYBER88 | Bogor — Upaya Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor untuk memperoleh transparansi anggaran dari Pemerintah Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, terancam menemui jalan buntu. Sejak permohonan informasi publik diajukan pada 9 April 2025, pihak desa belum memberikan tanggapan resmi.
Padahal, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan badan publik untuk memberikan jawaban dalam waktu paling lambat 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Namun, tidak satu pun dari ketentuan itu dijalankan oleh Pemerintah Desa Tugu Jaya.
Merespons sikap diam tersebut, KANNI telah mengajukan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa pada 2 Mei 2025. Hingga berita ini diturunkan, surat tersebut belum mendapat jawaban.
Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menyayangkan sikap tertutup yang ditunjukkan oleh Pemerintah Desa Tugu Jaya. Ia menilai hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Informasi yang kami minta berkaitan langsung dengan tata kelola anggaran dan pelaksanaan program kerja. Ini bagian dari upaya memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik," ujar Haidy, Kamis (8/5/2025).
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak konstitusional warga negara dan alat penting dalam partisipasi masyarakat terhadap pengambilan keputusan di tingkat desa.
"Kami tidak mencari kesalahan. Ini bentuk kontrol sosial yang sah dan diperlukan dalam demokrasi. Transparansi adalah benteng pertama untuk mencegah potensi penyimpangan," tambahnya.
Karena tidak kunjung mendapatkan respon dari PPID maupun atasannya, KANNI menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
"Ini adalah penegasan atas hak warga untuk mendapatkan informasi. Tanpa transparansi, kepercayaan terhadap pemerintahan desa akan runtuh," tegas Haidy.
Ia juga menyoroti bahwa tindakan Pemerintah Desa Tugu Jaya tidak hanya melanggar UU KIP, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
"Kasus ini bisa menjadi preseden penting. Ketertutupan tidak boleh menjadi budaya di desa. Akuntabilitas publik adalah kunci pemerintahan yang sehat," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :