Cegah TPPO, Polda Riau Himbau Hentikan Pengiriman PMI Non Prosedural

CYBER88 | Bengkalis – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Kejahatan ini telah menimbulkan banyak kerugian bahkan korban jiwa sehingga harus dihentikan.
Riau punya garis pantai cukup panjang dan berhadapan langsung dengan negara tetangga juga tidak luput dari Tindak Pidana Kejahatan Orang berkedok pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), tapi pemberangkatannya tidak melalui jalur resmi atau ilegal.
Ada beberapa daerah di Riau yang kerap dijadikan tempat pengiriman PMI Non Prosedural ke luar negeri terutama ke Malaysia.
Bengkalis termasuk diantaranya, sebab itulah bersama stakeholder, Polda Riau sepakat untuk ‘’Hentikan Pengiriman PMI Non Prosedural’’.
Kegiatan ini terwujud pada kebersamaan dengan HNSI Bengkalis untuk memberantas pengiriman PMI Non Prosedural dalam memberantas Sindikat TPPO di Wilayah Kota Bengkalis sesuai UU RI No. 21 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
kegiatan ini diinisiasi oleh Dit Intelkam Polda Riau bersama HNSI Kabupaten Bengkalis.
Kanit 3 Subdit Kamneg Dit Intelkam Polda Riau Kompol P. Banjarnahor, S.Sos., M.H mengatakan kegiatan ini dilaksanakan di Kota Bengkalis, sebab posisi yang langsung berbatasan dengan negeri jiran Malaysia memungkinkan terjadinya praktek pengiriman PMI Non Prosedural, hal tersebut diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2017 pasal 68 jo pasal 69 jo pasal 81 jo 83 tentang Perlindungan Pejerja Migran Indonesia. Dengan melibatkan semua unsur diharapkan bisa lebih efektif mencegah penyelundupan PMI ke luar negeri, khususnya Malaysia.
Banjarnahor menjelaskan sampai dengan periode Desember 2024 tercatat telah beberapa kali terjadi kasus TPPO dengan modus pengiriman PMI Non Prosedural ke luar negeri. Ini terjadi karena letak wilayah pesisir Kota Bengkalis yang sangat strategis, sebab itu perlu peran serta semua kalangan. ‘’Perlu kesadaran kolektif dari seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat,’’ tuturnya.
Ketua HNSI Bengkalis, Marhalim mengajak semua unsur bersama-sama menjaga agar wilayah Bengkalis tidak dijadikan tempat pengiriman PMI Non Prosedural ke luar negeri sebab sangat merugikan terutama pekerja.
“PMI yang diduga berangkat tidak melewati prosedur yang benar dan tidak mendapat kepastian pekerjaan yang akan dijalankan. Tidak ada perlindungan hukum yang memayungi. Bahkan ketika sudah bekerja pun tidak ada jaminan upahnya akan dibayar dengan lancar,” pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :