Diduga Rusak 23.700 Ha Kawasan Lindung Gambut, Dewan Desak Operasional PT RAPP Dihentikan

Diduga Rusak 23.700 Ha Kawasan Lindung Gambut, Dewan Desak Operasional PT RAPP Dihentikan

CYBER88 | RIAU - Dugaan pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) oleh PT RAPP di kawasan lindung gambut seluas 23,700 Ha mendapat perhatian khusus dari DPRD Riau. Sebab pembangunan HTI di kawasan lindung gambut akan berdampak pada kerusakan ekosistem dan lingkungan serta  bertentangan dengan peraturan dan undang-undang tentang kehutanan dan lingkungan hidup.

“Pembangunan  HTI di kawasan lindung gambut merupakan perbuatan melanggar hukum. Rusaknya kawasan lindung gambut akan berdampak pada kerusakan ekosistem, lingkungan, rusaknya tata kelola air, punahnya beraneka ragam flora dan fauna serta mengakibatkan perubahan iklim. Izin operasional PT RAPP di kawasan gambut harus dihentikan secara total,” ujar Ketua Komisi III DPR Riau Edi Basri SH Msi, Sabtu (10/5) di Pekanbaru.

Provinsi Riau, jelas Edi Basri,  mempunyai lahan   gambut terluas di Indonesia. Riau  memiliki kawasan gambut 5,3 juta Ha atau sekitar 62 persen dari luas daratan. Kawasan gambut mempunyai fungsi penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup khususnya dalam pengelolaan air, pengendalian erosi dan menjaga keanekaragaman hayati. Gambut juga berfungsi sebagai penampung karbon, mengatur siklus air dan menyediakan habitat berbagai flora dan fauna. 

“Rusaknya kawasan lindung gambut akan menimbulkan bencana lingkungan hidup, rusaknya tata kelola air serta berdampak pada perubagahn iklim. Biaya restorasi gambut sangat besar karena itu aktifitas pembangunan HTI oleh PT RAPP di kawasan gambut harus dihentikan,” ujarnya.

Kawasan lindung gambut yang dikelola PT RAPP, lanjut Edi Basri, terletak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Selempaya, Sungai Selempaya Kiri dan Sungai Selempaya Kanan. Bahkan, kasus ini digugat oleh salah satu yayasan ke PN Pelalawan. Kawasan yang dibangun HTI oleh PT RAPP, kata Edi Basri, berdasarkan pencocokan titik koordinat berada dalam kawasan lindung gambut dan telah digarap PT RAPP sejak tahun 2001 lalu.

“Luasan HTI PT RAPP yang masuk kawasan lindung gambut mencapai 23.700 Ha dan  kawasan itu masuk kawasan lindung gambut berdasarkan peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 1994-2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Riau No 12 tahun 2018 tentang RTRW provinsi Riau tahun 2018-2038,” ujarnya.

Pengelolaan kawasan lindung gambut, kata Edi asri, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 71 tahun 2014 pasal 23 ayat (2 dan 3) tentang perlindumgan dan pengelolaan ekositem yang isinya lahan gambut dikategorikan rusak jika terdapat drainase buatan di ekosistem gambut dengan fungsi lindung atau muka air tanah di lahan gambut pada fungsi budi daya lebih dari 0.4 meter di bawah permukaan gambut.

Juga bertentangan dengan Surat Edaran Menteri LHK No S-494/MenLHK-PHPL/2015 yang melarang IUPHHK-HTI serta pemegang usaha perkebunan melakukan pembukaan lahan baru pada kawasan gambut. Pembukaan lahan gambut, juga bertentangan dengan instruksi Men LHK tentang instruksi pengelolaan lahan gambut dan surat edaran  Menteri LHK No 5-601/Men LHK-Setjen/okum/2015 yang mengatur bahwa dilarang melakukan pembukaan lahan (land clearing) untuk penanaman baru meskipun dalam areal yang meiliki izin konsesi serta dilarang melakukan aktifitas penanaman di atas lahan dan hutan yang terbakar karena sedang dalam proses penegakan hukum.

“Pengelolaan atau pemanfaatan lahan gambut berkelanjutan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat dan bukan  klaim sepihak perusahaan yang biasanya cenderung memiliki kepentingan bisnis semata dan mengabaikan semua bukti ilmiah dan dampak negatif luar biasa yang ditimbulkan akibat pembukaan lahan gambut untuk dijadikan HTI,” tegas Edi Basri

Edi Basri menyarankan agar PT RAPP memenuhi komitmen keberlanjutannya untuk tidak membangun kanal-kanal dan tidak membuka lahan gambut baru di Riau. PT RAPP juga diminta untuk melaksanakan restorasi lahan gambut pada seluruh wilayah konsesi yang dikelolanya pada lahan gambut. 

“KLHK harus menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh PT RAPP sesuai undang-undang yang berlaku termasuk upaya pencabutaan izin dan merestorasi kawasan gabut yang telah dirusak,” pungkasnya. 

Humas PT RAPP Erik yang dikonfirmassi via Wanya tidak memberikan jawaban

Komentar Via Facebook :