Diduga, Karhutla di Lahan Kebun Milik PT Adei Ditutupi dengan Alat Berat

Diduga, Karhutla di Lahan Kebun Milik PT Adei Ditutupi dengan Alat Berat

salah satu pohon sawit yang terbakar.

CYBER88 | Pelalawan – Kebakaran lahan kebun sawit milik PT Adei Plantation and Industry di Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali menjadi sorotan. Perusahaan perkebunan sawit asal Malaysia tersebut diduga kembali mengalami kebakaran lahan di area konsesinya, yang kali ini terjadi pada Rabu (28/5) dini hari.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kebakaran terjadi di areal Blok 35 KNB, Divisi 3, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, dengan luas lahan terbakar diperkirakan sekitar tiga hektare. Meski api tidak sempat merembet lebih luas, pihak perusahaan disebut-sebut berupaya menutupi peristiwa tersebut.

Menurut sumber warga yang berada di sekitar lokasi, pihak PT Adei segera mengerahkan alat berat berupa ekskavator untuk menimbun lahan yang terbakar dengan tanah galian, alih-alih menggunakan air untuk proses pemadaman.

"Mereka tidak memakai air untuk memadamkan api, tapi langsung menimbun lahan pakai tanah dari sekitar lokasi," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, PT Adei juga disebut mencabut pohon-pohon sawit yang terbakar lalu menimbunnya, diduga sebagai upaya untuk menghilangkan jejak dan menyamarkan kejadian kebakaran. Langkah ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan mencoba menghilangkan barang bukti dari lokasi kebakaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Adei Plantation, Adi Nugroho, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (1/6).

Sementara itu, pegiat lingkungan Anton Mandala sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang diduga sengaja tidak melaporkan insiden tersebut dan malah mencoba menutupinya.

"PT Adei seharusnya tidak menutupi masalah Karhutla. Ini bukan persoalan kecil. Karhutla adalah persoalan nasional yang bahkan bisa berdampak internasional," ujar Anton.

Dalam catatan sebelumnya, PT Adei pernah terlibat dalam kasus serupa. Pada tahun 2014, perusahaan ini dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri dan diwajibkan membayar denda tambahan sebesar Rp15,1 miliar untuk pemulihan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan.

Komentar Via Facebook :