Satpol PP dan Linmas Cilegon Peringati HUT ke-75 dan ke-64, Komitmen Dukung Trantibum dan Asta Cita
CYBER88 | Cilegon – 3 Juni 2025
Pemerintah Kota Cilegon menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan ke-64 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang sempat tertunda sejak Maret lalu. Bertempat di halaman Kantor Satpol PP Kota Cilegon, peringatan ini mengusung tema:
“Satpol PP dan Satlinmas Siap Mendukung Implementasi Penyelenggaraan Trantibum dalam Mendukung Asta Cita.”
Dalam sambutannya, Wali Kota Cilegon, Robinsar, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh personel Satpol PP atas dedikasi dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat Kota Cilegon.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Satpol PP Kota Cilegon. Kita tidak boleh kalah terhadap pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkoba, dan aksi premanisme,” ujar Robinsar.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara kebijakan daerah dan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terutama dalam penanganan premanisme.
“Satpol PP harus satu nafas dan seirama dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Kita harus tegas menegakkan aturan demi menciptakan Cilegon yang aman dan tertib,” tegasnya.
Upacara peringatan ini turut dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada prajurit terbaik, penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta pemusnahan barang bukti hasil razia, termasuk lebih dari 1.200 botol miras yang disita sepanjang tahun lalu. Pemusnahan disaksikan langsung oleh Forkopimda dan jajaran terkait.
Plt Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Tunggul Simanjuntak, menegaskan bahwa Satpol PP memiliki empat fokus utama dalam menjalankan tugas
1. Penegakan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah
2. Penertiban ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum)
3. Perlindungan masyarakat (linmas)
4. Penanganan isu-isu strategis yang menjadi perhatian pimpinan daerah
“Kami sudah menyusun SOP dan melakukan konsolidasi internal. Ke depan, koordinasi dengan OPD dan instansi vertikal akan diperkuat, terutama dalam mendukung peningkatan PAD,” ungkap Tunggul.
Sebagai bagian dari Program 100 Hari, Satpol PP membentuk Tim Reaksi Cepat untuk menangani laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi digital Super Apps Juare.
Tunggul menyebut penanganan kasus miras di kawasan Pagebangan sebagai contoh keberhasilan sistem pelaporan cepat ini. Satpol PP juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku penjualan miras ilegal, termasuk yang disamarkan dalam bentuk jamu, serta penertiban tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan jam operasional maupun izin usaha.
“Kami tidak akan tebang pilih. Pendataan dan penertiban THM khususnya di jalur JLS sedang dilakukan, melibatkan tim intelijen,” jelas Tunggul.
Penanganan isu lintas wilayah, seperti perbatasan antara Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, akan dikoordinasikan bersama Satpol PP Provinsi, TNI, Polri, dan Kejaksaan. Tunggul juga mengimbau para pelaku usaha agar menaati aturan dan menjaga dampak sosial di lingkungan sekitar.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tapi juga edukasi. Masyarakat perlu tahu bahaya miras, apalagi sudah ada korban jiwa. Satpol PP juga mengajak media untuk turut serta mengawasi dan mengedukasi publik,” tutupnya.


Komentar Via Facebook :