Dugaan Penyerobotan Lahan dan Bangun Kontrakan Ilegal, Puluhan Warga Sukmajaya Dilaporkan ke Polda Banten

Dugaan Penyerobotan Lahan dan Bangun Kontrakan Ilegal, Puluhan Warga Sukmajaya Dilaporkan ke Polda Banten

CYBER88 | CILEGON – Persoalan sengketa lahan di Lingkungan Lapak, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, memasuki babak baru. Puluhan warga yang menempati lahan milik pribadi dilaporkan ke Polda Banten oleh Deni Juweni, penerima kuasa dari pemilik lahan atas nama Hartono.

Laporan ini diajukan karena para warga dianggap menyerobot lahan secara melawan hukum, dan bahkan mengomersialkan lahan tersebut dengan membangun sejumlah unit kontrakan.

“Ada yang membangun kontrakan sampai 10 pintu di atas lahan orang lain. Itu bukan hanya penyerobotan, tapi juga sudah masuk ke ranah memperkaya diri sendiri secara ilegal,” ujar Deni saat memberikan keterangan pers, Kamis (24/7/2025).

Deni menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan berbagai langkah persuasif sebelum akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum. Sejak 9 Juli 2025, pihaknya telah mengumumkan rencana pengosongan lahan melalui berbagai media, termasuk:

Surat pemberitahuan resmi yang dibagikan langsung ke rumah warga, Pemasangan spanduk pengosongan,Koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan aparat setempat, sosialisasi melalui media online.

Namun, meski semua jalur komunikasi telah ditempuh, sebagian warga tetap menolak meninggalkan lokasi. “Kami sudah beri waktu dan ruang bagi warga untuk mengosongkan tempat secara sukarela. Bahkan kami siapkan uang kerohiman mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung kondisi masing-masing,” ungkap Deni.

Ia menegaskan, langkah pelaporan ini diambil bukan karena arogansi, melainkan untuk menjaga kepastian hukum dan menghentikan penyalahgunaan lahan yang terus berlangsung.

Menurut Deni, kondisi lapangan tidak semata-mata soal sengketa. Ia menduga ada provokator yang sengaja menghasut warga agar tetap bertahan di lokasi, meskipun mereka tahu lahan itu bukan milik mereka.

“Segelintir oknum ini memprovokasi warga untuk menolak keluar. Mereka memanfaatkan situasi untuk kepentingan sendiri, dan itu sangat disayangkan,” kata Deni.

Lebih lanjut, ia juga mengungkap bahwa lahan tersebut selama ini tidak hanya digunakan untuk tempat tinggal, tapi juga untuk usaha. Beberapa warga bahkan menyewakan kontrakan di atas lahan yang tidak mereka miliki.

 “Itu bentuk komersialisasi liar. Bayangkan, menyewakan rumah kontrakan di atas tanah milik orang lain tanpa izin,” tegasnya.

Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Banten, Deni mengacu pada sejumlah regulasi penting yang mengatur tentang penyerobotan lahan, antara lain:

Pasal 167 KUHP: Mengatur larangan memasuki pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum dan tidak keluar meski sudah diminta oleh pihak yang berhak.

Pasal 385 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah, termasuk menjual, menyewakan, atau menjadikan jaminan atas tanah milik orang lain secara melawan hukum. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Perppu No. 51 Tahun 1960 Pasal 2 dan 6: Menyatakan bahwa siapa pun dilarang memakai tanah tanpa izin dari pemilik sah atau kuasanya, dengan sanksi pidana bagi pelanggar.

“Semua aturannya sudah jelas. Ini negara hukum, dan kami percaya pihak kepolisian akan memproses laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Deni.

Deni meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran ini agar tidak menjadi contoh buruk di kemudian hari. Ia juga berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami bukan tidak berperikemanusiaan. Kami beri kesempatan, bahkan beri uang ganti kerohiman. Tapi kalau masih bertahan dan malah menyewakan lahan yang bukan haknya, itu namanya melawan hukum,” pungkasnya.
 

Komentar Via Facebook :