Bau Busuk Lapak Sukmajaya: Limbah Tahu & Sapi Ancam Kesehatan Warga
pabrik tahu, kandang sapi, dan pembuangan limbah di Lapak Sukmajaya.
CYBER88 | Cilegon – Bau busuk menusuk hidung langsung menyergap begitu memasuki kawasan Lapak Sukmajaya. Sumbernya diduga kuat berasal dari limbah pabrik tahu dan peternakan sapi yang lokasinya hanya beberapa puluh meter dari permukiman warga. Dugaan pencemaran ini sudah lama menghantui masyarakat, namun baru belakangan ditindaklanjuti melalui peninjauan lapangan oleh tim investigasi. Sabtu, 9/8/2025.
Hasil penelusuran mengungkap, limbah cair dari proses produksi tahu dan kotoran ternak sapi dibuang langsung ke saluran air terbuka tanpa pengolahan. Saluran tersebut bermuara ke lapangan terbuka yang menampung limbah di kolam tanpa saluran pembuangan. Air berwarna keruh itu mengendap, menebarkan bau busuk menyengat, dan diduga mengandung bakteri berbahaya.
Pabrik tahu tampak tutup saat tim tiba di lokasi, namun aktivitas peternakan sapi berlangsung normal. Di area kandang, kotoran sapi menumpuk dan bercampur dengan air limbah, mengalir bebas menuju kolam penampungan.
Warga mengaku sudah lama tersiksa. “Kalau hujan besar, air limbah dari kolam itu meluap ke rumah-rumah. Baunya tidak hilang sampai berhari-hari,” ungkap seorang warga yang tinggal hanya 50 meter dari lokasi.
Mereka khawatir paparan limbah ini memicu penyakit kulit, diare, hingga gangguan pernapasan. Beberapa warga bahkan mengaku anak-anak mereka sering sakit saat musim hujan tiba.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik pabrik tahu dan peternakan sapi belum memberikan keterangan resmi. Warga mempertanyakan peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pemerintah daerah yang dinilai lamban merespons keluhan bertahun-tahun.
Pengamat lingkungan menegaskan, pembuangan limbah tanpa pengolahan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat berujung pada sanksi pidana dan denda berat.
Masyarakat Sukmajaya mendesak pemerintah menghentikan sementara operasional kedua usaha tersebut sampai tersedia instalasi pengolahan limbah yang memenuhi standar. Mereka juga meminta uji laboratorium terhadap air dan tanah yang terpapar limbah.
“Kalau dibiarkan, ini bukan sekadar masalah bau. Ini ancaman serius bagi kesehatan generasi kami,” tegas seorang warga.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Andhi Ranasuwandi, menegaskan setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan. Perizinan memang dipermudah, tetapi tetap disesuaikan dengan tingkat risiko usaha:
Risiko rendah, cukup dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), namun pelaku usaha wajib mengelola limbah, misalnya membuat perangkap atau kolam sebelum dibuang. Risiko menengah, memerlukan dokumen lingkungan yang lebih kompleks, seperti LPR, dan pembuangan limbah cair harus memiliki izin teknis khusus.
Andhi menegaskan semua bentuk limbah—cair, padat, maupun udara—harus dikelola. Untuk UMKM, DLH biasanya melakukan pembinaan, namun tetap mewajibkan pengurusan izin dan pengelolaan limbah yang benar.
Ia juga membenarkan adanya aduan masyarakat terkait kasus di Lapak Sukmajaya. Pihaknya telah melakukan peninjauan langsung dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban pengelolaan limbah.
Abah Jen, pihak yang diberi kuasa atas pembebasan lahan Lapak Sukmajaya yang saat ini tengah dalam proyek pembongkaran, menegaskan bahwa persoalan limbah ini akan menjadi perhatian serius dalam proses penataan ulang kawasan.
“Proses pembongkaran lapak sudah berjalan hampir 80 persen. Kami ingin memastikan bahwa setelah pembebasan lahan selesai, tidak ada lagi aktivitas yang mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan warga,” ujar Abah Jen.
Ia menambahkan, pihaknya akan melaporkan ke kementrian lingkungan hidup dan instansi terkait untuk memastikan lahan yang dibebaskan ke depannya dikelola sesuai aturan lingkungan dan tidak lagi menjadi sumber bau busuk maupun penyakit.


Komentar Via Facebook :