Dinkes Klaten Dorong Pelaku Usaha Pangan Penuhi Sertifikasi Lewat Bimtek Keamanan Pangan
CYBER88 | Klaten – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2025 menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan, Rabu (1/10/2025), di Merapi Resto Klaten.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan komitmen persyaratan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Bimtek menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, di antaranya H. Sutarno, SH, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten, serta Dana dari Satgas Kementerian Agama Kabupaten Klaten.
Dalam sambutannya, H. Sutarno, SH menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha pangan, termasuk rumah makan, wajib memiliki sejumlah perizinan seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, dan izin edar.
“Sekarang rumah makan harus pakai sertifikat SLHS, NIB, PIRT, dan izin edar. Syaratnya harus ikut Bimtek,” ujarnya.
Selain aspek legalitas dan keamanan pangan, materi Bimtek juga membahas persyaratan halal yang disampaikan oleh perwakilan Satgas Kemenag. Kehadiran Kemenag menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memastikan produk pangan industri rumah tangga di Klaten tidak hanya aman dikonsumsi, tetapi juga sesuai standar kehalalan.
Melalui Bimtek ini, Dinkes Klaten berharap para pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) semakin memahami pentingnya cara produksi pangan yang baik, aman, dan higienis. Dengan terpenuhinya syarat SPP-IRT dan sertifikasi pendukung lainnya, produk pangan lokal diharapkan semakin memiliki daya saing sekaligus memberikan jaminan mutu bagi konsumen.(Agus STP)


Komentar Via Facebook :