Bareskrim Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon, Barang Bukti Terkait 114 Kasus

Bareskrim Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon, Barang Bukti Terkait 114 Kasus

CYBER88 | CILEGON — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 2,1 ton narkotika dari berbagai jenis di fasilitas pengolahan limbah milik PT Wastec Internasional, Cilegon, pada Kamis (30/10/2025) dini hari.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari hasil penanganan kasus tindak pidana narkoba sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, di mana total barang bukti yang berhasil diamankan polisi selama periode itu mencapai 214 ton.

Menurut Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Audie Carmy Wibisana, barang bukti yang dimusnahkan kali ini hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan hasil sitaan. Hal ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang membatasi penyimpanan barang bukti maksimal 14 hari setelah penetapan penyitaan.

“Dari total hasil pengungkapan selama satu tahun, malam ini kita musnahkan sekitar 2,1 ton. Tidak memungkinkan menyimpan seluruh barang bukti yang volumenya mencapai 214 ton, dengan nilai ekonomi sekitar Rp29 triliun,” ujar Audie.

Dari total 2,1 ton barang bukti yang dimusnahkan, seluruhnya berasal dari 114 kasus. Rinciannya meliputi:

  • Sabu: 1,33 ton
  • Ekstasi: 335.019 butir
  • Ganja kering: 608,95 gram
  • Tembakau gorilla: 18,4 kilogram
  • Heroin: 1,1 kilogram
  • Ketamine: 2.356 gram
  • Etomidate: 12.429 mililiter
  • Happy Five: 7.993 butir
  • Happy Water: 27.851 gram
  • THC: 5.531 gram

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan setelah memperoleh penetapan penyitaan sah dari pihak kejaksaan maupun pengadilan.

Selama kurun waktu satu tahun, Dittipidnarkoba bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia mencatat pengungkapan 490.306 kasus narkotika dengan 65.572 tersangka yang telah diamankan.

Polri juga terus menjalankan program rehabilitasi terhadap pengguna. Dari keseluruhan kasus, terdapat 1.898 program rehabilitasi yang telah diterapkan pada 1.422 kasus.

Dalam proses pemusnahan di Cilegon, turut dihadirkan 11 tersangka, termasuk satu perempuan, yang masih menjalani masa penahanan di Bareskrim Polri.

Audie mengungkapkan adanya pola baru dalam peredaran narkoba di Indonesia. Selain menggunakan jalur darat dan laut, kini sindikat juga memanfaatkan layanan ekspedisi dan pengiriman paket untuk menyamarkan pengiriman barang haram tersebut.

“Polri saat ini bekerja sama dengan para pelaku usaha ekspedisi untuk menelusuri jaringan dan pola pengiriman yang digunakan sindikat,” kata Audie.

Selain itu, jalur masuk narkoba dari wilayah barat Indonesia masih menjadi yang paling dominan. Namun, dengan peningkatan kegiatan rutin aparat, jaringan di wilayah timur juga mulai banyak terungkap dalam setahun terakhir.

 

Komentar Via Facebook :