Dinilai Sopan, Kurir 8 Kg Sabu Tak Dihukum Mati, Kasi Pidum Kejari Dumai: 18 Tahun Penjara Sudah Pantas

Dinilai Sopan, Kurir 8 Kg Sabu Tak Dihukum Mati, Kasi Pidum Kejari Dumai: 18 Tahun Penjara Sudah Pantas

Foto barang bukti sabu seberat 8Kg yang dibawa oleh terdakwa Irvan

CYBER88 | Dumai — Kepala Seksi tindak Pidana Umum  (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Dumai, Hendar Rasyid Nasution, S.H., M.H. baru-baru ini mengatakan dengan sangat tegas, jika tuntutan 18 tahun penjara bagi Terdakwa kurir narkoba sebanyak 8 Kg lebih sudah pantas dan sudah berdasarkan pertimbangan matang dari mereka (pihak Kejaksaan Negeri Dumai), Jumat (14/11/2025).

“Kalau menurut kami, tuntutan 18 tahun penjara bagi Terdakwa Irvan Maulana bin Muhammad Rivai Bakri sudah pas dan wajar. Entah kalau bagi bapak-bapak itu terlalu ringan dan seandainya Bapak katakan itu terlalu ringan, itu hak Bapak. Yang pasti dalam membuat tuntutan tersebut, kami sudah berdasarkan patokan/ pertimbangan yang matang,“ ujar Hendar mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut dan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, Kamis (13/11/2025) kemarin di kantor Kejaksaan Negeri Dumai.

Menariknya lagi, beberapa jurnalis yang menceritakan berberapa contoh perbandingan tuntutan dari JPU Kejari Dumai terhadap kasus narkoba dengan BB yang jauh lebih sedikit dibanding yang ‘digendong’ Terdakwa Irvan, namun Hendar masih tetap bersikukuh atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU dari Kejari Dumai, Roslina, sudah sesuai aturan. 

“Perkara yang ini. Ya, perkara yang ini. Kalau perkara yang sebelumnya, itu urusan mereka, lah, Pak,” kata Hendar dengan yakin di ruang tunggu Kantor Kejaksaan Negeri Dumai.

Sehingga, menurut Hendar, adanya penuntutan 18 tahun bagi terdakwa dinyatakan sudah berdasarkan beberapa tolak ukur (pertimbangan).

Di sisi lain, berdasarkan barang bukti yang dibawa oleh terdakwa Irvan sebanyak 8 kilogram sabu dan 384 gram metafetamina, keluarga terdakwa mengira jika Irvan akan mendapat hukuman mati atau seumur hidup. Sebab, jumlah tersebut tergolong sangat besar.

Maka, 18 tahun penjara ini terindikasi sangat “terbantu” atas putusan ini. Yang mana menurut Hendar, terdakwa dinilai sangat sopan saat menjalani sidang dan mengakui perbuatannya, ditambah ini merupakan pertama kalinya pelanggaran tersebut dilakukan terdakwa.

Komentar Via Facebook :