Layakkah Proyek Drainase Paket 6 Godean–Moyudan Di-PHO?

Layakkah Proyek Drainase Paket 6 Godean–Moyudan Di-PHO?

CYBER88 | Sleman — Pelaksanaan Proyek Pembangunan Infrastruktur Saluran Drainase Paket 6: Godean–Moyudan yang berlokasi di Padukuhan Kaliduren, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, DIY menjadi perhatian publik dan awak media. Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kabupaten Sleman dengan nilai kontrak Rp 852.083.719,00 yang dikerjakan oleh CV Razza Nur Rasyi tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, tim media dari RadarNet, Tribuncakra, dan Suarakpk melakukan investigasi di lokasi. Tim menemukan penggunaan batu blondos berukuran 40–50 cm pada konstruksi, yang diduga tidak sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat indikasi pengurangan volume pekerjaan pada talud drainase. Bahkan para pekerja terlihat tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), meskipun di lokasi terpasang rambu wajib APD.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kontrol media menunjuk RadarNet DIY untuk menyampaikan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas PUPKP Sleman, Taupiq Wahyudi, ST., MTP. Surat konfirmasi dengan Nomor 163/RADARNET/KONF/X/2025 dikirim langsung ke Kantor Dinas PUPKP pada 31 Oktober 2025 dan telah diterima bagian pelayanan umum. Namun hingga 14 November 2025, tidak ada tanggapan, baik dari Kepala Dinas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon juga tidak membuahkan hasil. Kepala Dinas hanya memberikan jawaban singkat “akan mengecek” serta permintaan maaf, namun tanpa tindak lanjut yang jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan Dinas PUPKP dalam menanggapi informasi awal terkait dugaan pelanggaran teknis proyek.

Peran konsultan pengawas, PT Ayuska Indotama Konsultan, turut dipertanyakan karena proyek yang mereka awasi justru menjadi sorotan akibat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi. Dengan adanya berbagai temuan tersebut, DPRD Sleman—khususnya Komisi C—dianggap perlu turun tangan. Aparat Penegak Hukum (APH) juga dinilai memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pekerjaan yang dibiayai negara.

Tim kontrol media menyatakan akan melanjutkan investigasi dan berencana mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga pengawasan di tingkat daerah maupun nasional agar pelaksanaan proyek PUPKP Sleman ini mendapat pengawasan lebih ketat. (Agus STP)

Komentar Via Facebook :