Tanggapan Keras PH Pemilik Tanah Soal Pemberitaan Media: “Berita Bohong dan Menyesatkan!”

Tanggapan Keras PH Pemilik Tanah Soal Pemberitaan Media: “Berita Bohong dan Menyesatkan!”

Ujang Kosasih (Kiri)

CYBER88 | Cilegon — Ujang Kosasih, selaku Penasehat Hukum (PH) Pemilik Tanah Lapak Link Priuk Cilegon, memberikan tanggapan keras dan menohok atas pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media  dengan judul: “H. Suwarni: Bongkar Mafia Tanah Cilegon, Jangan Jadikan Hukum Alat Penindas Rakyat.”

Menurut Ujang Kosasih, pemberitaan tersebut jauh menyimpang dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia menegaskan, bahwa pemberitaan yang sehat dan profesional harus menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan kebenaran faktual.

“Prinsip utama dalam dunia jurnalistik adalah akurat dan faktual. Berita harus didasari fakta yang terverifikasi, bukan spekulasi apalagi penggiringan opini pribadi. Wartawan wajib melakukan check and recheck sebelum menyiarkan berita. Kalau saya lihat dari konten dua media tersebut, baik wartawan, pemimpin redaksi, maupun narasumbernya perlu belajar lebih serius tentang etika jurnalistik supaya tidak menyesatkan publik dan tidak terseret masalah hukum,” tegas Ujang.. Rabu,12 November 2025

Lebih lanjut, Ujang Kosasih membantah keras narasi dalam pemberitaan yang menyebut bahwa 57 Sertifikat Hak Milik (SHM)—yang merupakan dokumen negara—berada di tangan Ketua LSM BMPP, Deni Juweni.

“Itu fitnah keji dan berita bohong! Faktanya, SHM tersebut ada di tangan pemilik sahnya. Hal ini sudah terbukti di persidangan Pengadilan Negeri Serang dalam perkara Nomor 187, atas nama penggugat warga lapak berinisial F. Dalam sidang tersebut, SHM asli atas nama Hartono diambil langsung dari rumah pemilik tanah di Jakarta. Jadi sangat jelas, klaim bahwa 57 SHM berada di tangan Ketua LSM BMPP Cilegon itu tidak benar sama sekali!” ujarnya tegas.

Ujang menilai, pemberitaan tendensius dan tidak terverifikasi seperti itu berpotensi melanggar hukum, karena dapat menimbulkan fitnah, pencemaran nama baik, serta merugikan pihak lain.

Sementara itu, Deni Juweni, selaku pihak yang turut disebut dalam pemberitaan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya tidak tinggal diam.

“Saya sudah berkoordinasi dengan empat pengacara saya. Langkah pertama adalah mengajukan hak jawab, hak koreksi, dan somasi resmi. Setelah itu, kami akan membuat laporan hukum ke SPKT Polda Banten. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Deni.

Dengan demikian, baik dari pihak pemilik tanah maupun LSM BMPP menilai pemberitaan dua media tersebut tidak profesional, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan publik.

“Kami akan lawan semua bentuk fitnah dan berita bohong dengan jalur hukum,” pungkas Ujang Kosasih menutup keterangannya.

 


 

Komentar Via Facebook :