PLN ULP Ujungberung Tak Mau berikan Konpensasi Terkait Keberadaan Gardu yang Rugikan Warga Puluhan Tahun
CYBER88 | Bandung – Terkait keberadaan Gardu Listrik yang berdiri tegak diatas tanah milik Dedi Warga Kampung Sadang RT/04 RW/11 Desa Cinunuk Cileunyi Bandung, Pihak PLN ULP Ujungberung menyatakan akan segera merelokasi ke tempat yang lebih aman tanpa merugikan pemilik tanah.
Namun sayangnya, pihak PLN ULP Ujungberung tidak mau memberikan konpensasi atas kerugian yang dialami oleh pemilik lahan. Sementara, keberadan gardu tersebut sudah berdiri selama kurang lebih 40 tahun di atas tanah seluas ± 14 M² itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Sona selaku kuasa pendamping Dedi (pemilik lahan) pada Cyber88.co.id, Kamis (27/111/2025}.
Sona menuturkan, pada hari Rabu (26/11) dilakukan mediasi antara pihak pemilik lahan dan pihak PLN ULP Ujungberung yang dihadiri juga oleh Baban selaku ketua RW/11 berikut dihadiri Ujang Sodikin warga sekitar.
Dalam mediasi, alasan pihak PLN ULP Ujungberung tidak mau memberikan konpensasi pada pemilik lahan dengan dalih dulunya sudah mendapatkan izin dari orang tua Dedi meski tak menunjukan bukti tertulis dan keberadaan gardu listril tersebut untuk kepentingan umum.
Menurut Sona, hal ini bertentangan dengan Pasal 27 UU Ketenagalistrikan (UU Nomor 30 Tahun 2009) yang menegaskan bahwa meskipun PLN berwenang membangun jaringan listrik, termasuk mendirikan tiang listrik di atas tanah milik masyarakat wajib tetap memperhatikan hak pemilik tanah.
“Meskipun listrik merupakan kebutuhan publik yang dikuasai negara, pemilik tanah tetap memiliki hak atas lahannya. Jika tiang gardu atau tiang PLN dipasang tanpa izin, pemilik berhak meminta kompensasi, baik melalui musyawarah dan memperjuangkan hak nya secara jalur hukum,” Tandas Sona.
Sona juga mengingatkan, bahwa dalam Pasal 1365 KUH Perdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut karena kesalahannya. (Red)
Oleh karenanya, ia berharap pihak PLN berpikir lebih bijak pada pemilik Tanah yang nota Bene kalau dihitung dari nilai ekonomi, berapa puluh tahun PLN mengambil keuntungan dari objek tanah milik Dedi
"Sementara Pak Dedi hanya bisa menerima resiko yang membahayakan dirinya dan keluarganya pada saat gardu tersebut sudah 3 kali meledak hingga mengeluarkan Api dan membuat panik diri dan keluarganya hingga warga sekitar,” Pungkasnya. (Red)


Komentar Via Facebook :