Rumah Net Diduga Pasang Box Wifi Ilegal: Pemilik Rumah di Purwakarta Meradang, Tuntut Ganti Rugi

Rumah Net Diduga Pasang Box Wifi Ilegal: Pemilik Rumah di Purwakarta Meradang, Tuntut Ganti Rugi

CYBER88 | Purwakarta - Aksi brutal pemasangan box wifi oleh provider Rumahnet tanpa izin telah memicu kemarahan membara di kalangan warga Purwakarta. Kejadian ini menimpa seorang pemilik rumah di Kelurahan Cipaisan yang berujung pada amarah tak terbendung.

Diketahui bahwa provider Rumahnet dikelola oleh PT. Fiber Kerumah Indonesia, yang menyediakan layanan internet berbasis kabel serat optik. Layanan ini dikenal dengan slogan “Dimana ada rumah, Disitu ada Rumahnet”

Pemilik rumah, warga Cipaisan, Lambert, dengan geram mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan kurang ajar yang dilakukan oleh Rumah Net. Dengan nada meledak-ledak, Lambert menyatakan.

“Tindakan Rumah Net ini benar-benar keterlaluan. Mereka seenaknya memasang box wifi di tembok rumah orang tanpa izin, dan sekarang tembok rumah saya hancur berantakan,” ujarnya, Jumat, 28 November 2025.

Sebagai pemilih rumah, ia merasa sangat dilecehkan dengan pemasangan box wifi yang dilakukan tanpa permisi. Ia menuding Rumah Net tidak memiliki sopan santun dan tanggung jawab sama sekali.

“Mereka hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa menghargai hak-hak pemilik rumah. Ini adalah tindakan arogan yang tidak bisa ditoleransi!” tegasnya dengan nada berang.

Pemasangan box wifi ilegal ini diduga akan dijadikan sebagai pusat jaringan wifi dari Rumah Net. Namun, yang membuat geram adalah tidak adanya izin atau pemberitahuan sama sekali kepada pemilik rumah sebelum tindakan gegabah ini dilakukan. Lambert menuntut agar pihak Rumah Net bertanggung jawab penuh dan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan yang mereka perbuat.

Terpisah, Atep Fauzi, perwakilan dari Rumah Net, mencoba menyampaikan permohonan maaf yang dianggap hanya sebagai basa-basi. Namun, permohonan maaf kosong itu ditolak mentah-mentah oleh Lambert.

“Maaf? Apa gunanya maaf jika kerusakan sudah terjadi? Yang terpenting sekarang adalah mereka harus bertanggung jawab sepenuhnya dan membayar ganti rugi atas kerusakan yang telah mereka lakukan!” kata Lambert.

Setelah dikonfirmasi oleh awak media, terungkap bahwa mereka berdalih telah berkoordinasi dengan aparat setempat. Namun, Lambert dengan tegas menyatakan bahwa koordinasi dengan aparat setempat bukanlah untuk melanggar hak-hak pemilik rumah.

“Walaupun mereka mengklaim sudah berkoordinasi dengan aparat setempat, selama pemilik rumah tidak diberi tahu, itu adalah tindakan ilegal! Dan kuat dugaan Rumah Net beroperasi tanpa izin yang sah,” ujarnya.

Kasus ini menjadi preseden buruk yang menyoroti pentingnya menghormati hak milik dan etika bisnis yang beradab. Diharapkan kejadian ini menjadi pelajaran pahit bagi penyedia layanan internet lainnya untuk selalu menjunjung tinggi hak-hak masyarakat dan menjalin komunikasi yang baik sebelum melakukan tindakan apapun yang dapat merugikan pihak lain.
(St)

Komentar Via Facebook :